HDCI Perpanjang Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 5.000 Ojol hingga Tiga Tahun

Rika Riyanti • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:50 WIB
PERLIDUNGAN: Kegiatan Merdeka Ride & Evoria Rally 2026 yang berlangsung di Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Sabtu (15/8)
PERLIDUNGAN: Kegiatan Merdeka Ride & Evoria Rally 2026 yang berlangsung di Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Sabtu (15/8)

 

BALIEXPRESS.ID — Sebanyak 5.000 pengemudi ojek online (ojol) di enam wilayah mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui kolaborasi Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan yang awalnya diberikan selama lima bulan hingga Desember 2026 tersebut diperpanjang HDCI menjadi tiga tahun.

Program perlindungan tersebut diwujudkan dalam kegiatan Merdeka Ride & Evoria Rally 2026 yang berlangsung di Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Sabtu (15/8).

Para pengemudi ojol tersebut mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: NTP Bali Masih Tertinggal dari Nasional, DPRD Siapkan Perda Serapan Produk Lokal

Kolaborasi ini juga menjadi bentuk dukungan komunitas otomotif terhadap perlindungan pekerja sektor informal.

Ketua Umum HDCI Ahmad Sahroni mengatakan kepedulian terhadap pengemudi ojol merupakan bagian dari upaya komunitas memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Program HDCI berbagi dengan ojol ini sejalan dengan semangat pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang setiap hari bekerja dan berjuang di jalan. Bagi kami, keberadaan HDCI bukan hanya tentang berkegiatan dan berkendara, tetapi bagaimana kekuatan komunitas bisa hadir, berbagi, dan memberikan perlindungan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Sahroni.

Keputusan memperpanjang perlindungan menjadi tiga tahun, menurut Sahroni, diambil setelah melihat manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk manfaat yang dapat diterima keluarga peserta.

“Setelah melihat manfaatnya, terutama adanya beasiswa untuk anak, saya putuskan perlindungan ini diberikan hingga tiga tahun. Ini luar biasa karena manfaatnya bukan hanya untuk para ojol, tetapi juga untuk pendidikan anak-anak mereka. Kami ingin menunjukkan bahwa komunitas motor bisa kuat sekaligus memberikan manfaat. Jangan hanya geber motor, keberadaan HDCI harus bisa dirasakan manfaatnya oleh banyak orang, terutama para ojol,” ujar Sahroni.

Dari 5.000 pengemudi yang mendapat perlindungan, sebanyak 900 orang berada di Jakarta, 900 di Bandung, 700 di Yogyakarta, 700 di Semarang, 800 di Malang, dan 1.000 di Bali.

Melalui JKK, peserta memperoleh perawatan hingga sembuh akibat kecelakaan kerja sesuai indikasi medis dan ketentuan program.

Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak memperoleh santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Sementara peserta JKM yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja memberikan manfaat dasar sebesar Rp42 juta kepada ahli waris.

Baca Juga: Kemenkum Bali Selesaikan 2.323 Kasus, Permohonan Kekayaan Intelektual Naik 34 Persen

Program tersebut juga menyediakan manfaat beasiswa untuk maksimal dua anak sesuai persyaratan yang berlaku, termasuk ketentuan masa iur minimal tiga tahun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengapresiasi langkah HDCI yang memperluas perlindungan pekerja melalui kekuatan komunitas.

“Merdeka Ride & Evoria Rally bukan hanya tentang perjalanan, brotherhood, dan kebersamaan. Dari dua pulau dan tiga rute perjalanan, hari ini kita dipertemukan dalam satu semangat yang sama, yaitu bergerak bersama melalui sinergi untuk memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia,” ungkap Saiful.

Ia mengatakan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Baca Juga: Permudah Pelanggan, Astra Motor Center Denpasar Hadirkan Layanan Inovatif Drop & Go

Komunitas dinilai memiliki peran strategis karena memiliki jaringan yang dekat dengan masyarakat.

“Perluasan perlindungan tidak bisa dilakukan sendiri. Kita membutuhkan kekuatan komunitas untuk mengajak semakin banyak pekerja di sekitarnya mendapatkan perlindungan. Hari ini perlindungan diberikan kepada 5.000 ojol di enam wilayah. Ke depan, kami berharap perlindungan ini juga dapat diperluas kepada ekosistem pekerja dalam komunitas HDCI,” kata Saiful.

Menurut Saiful, jaminan sosial tidak hanya menyasar pekerja, tetapi juga memberikan perlindungan bagi keluarga ketika pencari nafkah menghadapi risiko.

“Di balik setiap manfaat yang diberikan, terdapat pekerja dan keluarga yang sedang menghadapi risiko. Di situlah negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan, memastikan pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan ketika mereka membutuhkan,” imbuh Saiful.

“Yang kita lindungi bukan hanya pekerjanya, tetapi juga ketahanan keluarganya dan cita-cita anak-anaknya. Ketika risiko terjadi, jangan sampai masa depan anak ikut berhenti,” ujar Saiful.

BPJS Ketenagakerjaan juga terus mengembangkan konsep Value Beyond Protection melalui prinsip 3P, yakni Pelatihan, Produktif, dan Profit.

Baca Juga: Pipa Warisan 1970-an Jadi Penyebab Utama, Kebocoran Air PDAM Bangli Lampaui Batas

Konsep tersebut diarahkan agar perlindungan sosial tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman ketika risiko terjadi, tetapi juga membantu pekerja dan keluarga kembali produktif serta membangun keberlanjutan ekonomi.

“Kita ingin manfaat menjadi daya. Setelah keluarga mendapatkan perlindungan, mereka memiliki kesempatan untuk kembali bangkit, produktif, dan mandiri. Inilah semangat Value Beyond Protection yang ingin terus kita bangun bersama,” kata Saiful.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) I Nyoman Suarjaya mengatakan pekerja ojol menghadapi kondisi pendapatan yang tidak selalu sama setiap harinya.

Karena itu, keringanan iuran dinilai dapat membantu meringankan beban pekerja.

Baca Juga: Lebih dari 810 Mitra Grab di 9 Kota, Termasuk Denpasar, Meriahkan HUT ke-81 RI Lewat Perayaan Merdeka Bersinergi

Pengemudi ojol yang masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dan telah menjadi peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan, baik peserta baru maupun lama, dapat memanfaatkan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program JKM dan JKK hingga Desember 2026.

"Untuk iurannya peserta cukup membayar uang sebesar Rp8.400/bulan dimulai dari bulan April sampai Desember 2026," imbuhnya.

Perpanjangan perlindungan bagi 5.000 pengemudi ojol hingga tiga tahun diharapkan membuat manfaat program tidak berhenti pada satu kegiatan.

HDCI juga berencana membawa inisiatif tersebut dalam Musyawarah Nasional (Munas) HDCI agar dapat dikembangkan secara nasional dan direplikasi oleh Pengurus Daerah (Pengda) HDCI.

Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi langkah berkelanjutan bagi komunitas untuk turut memperluas jangkauan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal dan kelompok pekerja rentan.(***)

Editor : Rika Riyanti
bali jaminan sosial bpjs ketenagakerjaan ojol