Dua Pelaku Pencurian Aki Truk Dibekuk Polres Klungkung, Beraksi di Tiga Kabupaten

I Made Mertawan • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 06:50 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara

BALIEXPRESS.ID – Aksi pencurian aki kendaraan truk yang dilakukan secara berulang di sejumlah wilayah akhirnya terungkap.

Satreskrim Polres Klungkung menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan dua aki truk yang diparkir di Jalan Pura Agung, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 04.30 Wita.

Baca Juga: Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah saksi, hingga menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengantongi identitas salah seorang yang diduga terlibat, yakni pria berinisi WDA, 28.

WDA yang merupakan warga Desa Kayubihi, Kabupaten Bangli, akhirnya diamankan pada Jumat (21/8/2026).

Baca Juga: Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Ia ditangkap di sebuah kontrakan toko di Jalan Raya Banjarangkan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan.

Pemeriksaan terhadap WDA kemudian membuka keterlibatan pelaku lain. Kepada penyidik, WDA mengakui pencurian dilakukan bersama IPPMJ, 30.

Baca Juga: Amor ing Acintya! PMI Asal Bangli Ditemukan Meninggal di Jepang, Baru 15 Hari Kerja

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan IPPMJ.

”IPPMJ berhasil diamankan di rumahnya di Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 Wita,” ungkap Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Senin (24/8/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap aksi keduanya tidak hanya berlangsung di satu lokasi.

Mereka mengakui mengambil aki truk di Desa Paksebali dan dua aki truk lainnya di wilayah Kecamatan Banjarangkan.

Polisi juga menemukan pengakuan bahwa keduanya telah berulang kali menyasar aki kendaraan di sejumlah wilayah.

Aksi tersebut dilakukan di Kecamatan Klungkung, Dawan, dan Banjarangkan, bahkan meluas hingga Kabupaten Gianyar dan Bangli.

Aki hasil curian kemudian dijual kepada pengumpul barang bekas. Uang dari penjualan aki digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu aki GS Premium besar, dua aki GS Premium kecil, enam aki GS Hybrid, empat aki Aspira Hybrid, dan lima aki Incoe.

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP,” kata Alit.

Polisi mengimbau pemilik kendaraan, khususnya truk, tidak mengabaikan faktor keamanan saat memarkir kendaraan.

Pengamanan tambahan pada aki dinilai perlu untuk mempersempit peluang pencurian. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di sekitar kendaraan atau lokasi parkir. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
Sumber : Radar Bali
pencurian aki bangli klungkung