Kondisi PLTS di Karangasem Memprihatinkan, Panel Surya Ditumbuhi Rumput

I Made Mertawan • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 06:41 WIB
Kondisi PLTS di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Jumat (28/8/2026). (Radar Bali)
Kondisi PLTS di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Jumat (28/8/2026). (Radar Bali)

BALIEXPRESS.ID- Di saat pemerintah terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), aset pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, justru kehilangan fungsinya.

Pembangkit yang dibangun pemerintah pusat senilai Rp26 miliar itu kini terbengkalai, nyaris tidak terawat.

PLTS yang dibangun sejak 2013 di atas lahan sekitar 1,2 hektare itu tampak dipenuhi semak belukar.

Sebagian panel surya bahkan mengalami kerusakan, sementara area pembangkit tertutup pagar yang terkunci.

Fasilitas dengan kapasitas terpasang mencapai 1 megawatt peak (MWp) itu sebelumnya bukan sekadar proyek yang berdiri tanpa fungsi.

PLTS tersebut sempat tersambung dengan jaringan PT PLN (Persero) dan listrik yang dihasilkan telah dimanfaatkan.

Kini, kondisi di lapangan berbeda. Aktivitas pemeliharaan maupun pengawasan terhadap fasilitas tersebut disebut sangat minim.

“Paling ada yang kontrol, itu pun jarang sekali. Dulu awal-awal bagus, sekarang terbengkalai begini. Sayang sekali anggaran besar tidak diurus,” kata I Made Duduk, warga Desa Kubu yang melintas di lokasi ditemui Jumat (28/8/2026).

Mangkraknya PLTS tersebut juga berkaitan dengan status dan pola pengelolaannya setelah aset tidak lagi berada di pemerintah pusat.

Kabag Perekonomian dan Pembangunan Setda Karangasem, I Gede Adi Agus Wintara, mengatakan fasilitas itu telah dihibahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Pemkab Karangasem pada 2017.

Setelah hibah, aset PLTS tersebut tercatat sebagai aset daerah yang pengelolaannya berada dalam administrasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem.

Persoalannya, Pemkab Karangasem belum memiliki perangkat daerah yang secara khusus memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang usaha kelistrikan.

Pemkab Karangasem sebelumnya sempat menggagas pengelolaan PLTS melalui perusahaan daerah atau Perseroda Karangasem.

 Opsi itu, kata Wintara, tidak bisa langsung dijalankan karena membutuhkan penyertaan modal dari pemerintah daerah.

“Sempat ada wacana dikelola Perusda Perseroda Karangasem, namun membutuhkan penyertaan modal. Sebelum itu dilakukan, harus ada penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang sampai saat ini belum terealisasi,” bebernya.

Persoalan tidak berhenti pada pengelola aset. Hubungan operasional dengan PLN juga perlu dibangun kembali.

Wintara menyebut saat PLTS masih dikelola pada masa awal pembangunannya, pembangkit sudah terkoneksi dengan jaringan PLN.

Setelah aset beralih kepada Pemkab Karangasem, belum terdapat kerja sama business to business (B to B) antara Pemkab Karangasem dan PLN yang menjadi dasar untuk kembali mengoptimalkan pemanfaatan listrik dari pembangkit tersebut.

Kondisi ini membuat aset yang dibangun dengan dana APBN tersebut belum dapat dimanfaatkan. “Masalah ini perlu dibahas kembali agar ada solusi konkret,” pungkas Wintara. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
Sumber : Radar Bali
panel surya karangasem plts