Viral Perbekel Tabanan Dapat Gaji Rp3,5 Juta, Ternyata Segini Penghasilan Sebenarnya

IGA Kusuma Yoni • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 07:17 WIB
Kepala Dinas PMD Kabupaten Tabanan I Gede Ketut Suyana Putra. (Ist)
Kepala Dinas PMD Kabupaten Tabanan I Gede Ketut Suyana Putra. (Ist)

BALIEXPRESS.ID- Informasi mengenai penghasilan perbekel di Kabupaten Tabanan yang beredar di media sosial menjadi perhatian publik.

Dalam unggahan tersebut disebutkan, penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan perbekel di Kabupaten Tabanan hanya sebesar Rp3,5 juta per bulan dan disebut sebagai yang terendah se-Bali.

Terkait hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Dewan Bangli Singgung Promosi Wisata, Dirga Yusa: Oraine Nudukin Pipis Dogen, Tingkatkan, Tingkatkan

Angka Rp 3,5 juta tersebut disebutkannya belum menggambarkan keseluruhan penerimaan perbekel karena masih terdapat sejumlah tunjangan dan penerimaan lainnya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Tabanan I Gede Ketut Suyana Putra, menjelaskan bahwa besaran penghasilan perbekel telah diatur melalui Peraturan Bupati Tabanan Nomor 106 Tahun 2023 tentang penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah bagi perbekel dan perangkat desa di Kabupaten Tabanan.

“Kalau mengacu pada Peraturan Bupati Tabanan Nomor 106 Tahun 2023, Siltap Perbekel memang sebesar Rp2,5 juta per orang per bulan, tetapi penghasilan perbekel tidak hanya Siltap,” jelas Suyana Putra Selasa (1/9/2026).

Baca Juga: BRI Tumbuh Bersama UMKM, Kredit Rp1.235 Triliun Mengalir untuk Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan

Hal ini disebutkannya mengacu pada Pasal 5 regulasi tersebut, Siltap perbekel ditetapkan sebesar Rp2,5 juta per orang per bulan.

Kemudian, Pasal 6 mengatur bahwa selain menerima penghasilan tetap, Perbekel juga diberikan tunjangan dan penerimaan lain yang sah yang bersumber dari APBDesa.

“Salah satu komponen tersebut adalah Tunjangan Jabatan sebesar Rp1.000.000 per orang per bulan. Jadi, kalau Siltap Rp2,5 juta ditambah Tunjangan Jabatan Rp1 juta, sudah menjadi Rp3,5 juta per bulan. Ini baru dua komponen penerimaan,” lanjutnya.

Baca Juga: Bersama BRI, Usaha Mikro Rawat Resep Terasi Kumbe Asal Merauke Raih Pasar Lebih Luas

Selain itu, menurut Suyana Putra, Perbekel juga memperoleh tambahan dari sejumlah sumber sesuai ketentuan yang berlaku, seperti tunjangan beban kerja melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa sebesar Rp2,5 juta per orang per bulan.

Pemprov Bali juga memberikan tambahan penghasilan berupa Bantuan Keuangan Khusus dana stimulan yang dialokasikan dari APBD Provinsi Bali Rp1,5 juta per orang per bulan yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

“Selain Siltap dan Tunjangan Jabatan, ada Tunjangan Beban Kerja dari Kabupaten melalui BKK Desa sebesar Rp2,5 juta per bulan dan tambahan penghasilan dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp1,5 juta per bulan,” kata Suyana Putra.

Perbekel juga mendapatkan penghasilan tambahan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sebesar Rp 900 ribu per bulan.

Apabila seluruh penerimaan dihitung berdasarkan nilai per bulan, total penghasilan perbekel di Kabupaten Tabanan mencapai Rp8,4 juta.

Suyana Putra menegaskan, informasi mengenai penghasilan perbekel perlu dilihat secara utuh dengan memperhitungkan seluruh komponen penerimaan, bukan hanya Siltap dan tunjangan Jjabatan.

“Jadi kalau disebut hanya Rp3,5 juta, itu belum keseluruhan. Kalau seluruh komponen penerimaan dihitung, termasuk penghasilan tambahan sebagai PKPKD, totalnya mencapai Rp8,4 juta per bulan,” tegasnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
penghasilan perbekel tabanan