BALIEXPRESS.ID – Kuasa hukum keluarga Ramia Cs, I Nengah Jimat, meminta DPRD Bali berhati-hati dalam menangani pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan perkara hukum.
Permintaan itu disampaikan setelah Komisi I DPRD Bali turun ke lokasi lahan sengketa di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, Selasa (1/9).
Menurut Jimat, objek lahan sekitar 80 are yang menjadi sengketa antara keluarga Ramia Cs dan keluarga I Ketut Rundung Cs telah melalui proses hukum yang panjang, bahkan sampai ke tingkat Mahkamah Agung.
Karena itu, ia mempertanyakan langkah Komisi I melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Jimat juga menyayangkan kunjungan tersebut karena pihaknya mengaku tidak memperoleh pemberitahuan maupun surat sebelum anggota Komisi I DPRD Bali datang ke lokasi.
Baca Juga: Tumpek Uye Dirayakan 5 September, Koster Ajak Masyarakat Bali Memuliakan Satwa
“Kami dari kuasa hukum Ramia Cs pertama menyampaikan kekecewaan sekaligus menyayangkan kehadiran Komisi I DPRD Provinsi Bali. Kedatangannya tanpa ada pengetahuan dan tanpa ada surat kepada pihak kami, kemudian melakukan pengecekan ke lokasi objek sengketa,” kata Jimat di Denpasar, Kamis (3/9).
Ia menjelaskan, keluarga Ramia Cs merupakan pihak yang menggugat persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut.
Proses perkara disebut telah berlangsung sekitar empat hingga lima tahun.
Sejumlah persoalan yang kembali muncul, termasuk terkait kepemilikan dan SPPT, menurut Jimat sebelumnya telah menjadi bagian dari pemeriksaan di pengadilan.
Salah satu persoalan yang disorot adalah keberadaan SPPT ganda.
Jimat mengatakan sebelumnya terdapat SPPT yang menurut pihaknya berkaitan dengan kepemilikan dan warisan keluarga kliennya, kemudian muncul SPPT lain dari pihak keluarga Rundung Cs.
“Persoalan SPPT ini juga sudah pernah diproses. Bahkan dari pihak pemerintah daerah diketahui ada persoalan double SPPT sehingga kemudian dilakukan pembatalan terhadap salah satunya. Gugatan terkait hal tersebut juga sudah pernah dilakukan,” katanya.
Selain melalui pengadilan, persoalan tersebut disebut pernah disampaikan kepada Ombudsman dan sejumlah lembaga lain.
Jimat mengatakan proses-proses tersebut tidak menghasilkan hal baru yang mengubah pokok perkara yang telah diperiksa di pengadilan.
Baca Juga: Hanura Bali Siapkan Kebangkitan, Targetkan 36 Kursi DPRD dan Satu Kursi DPR RI di 2029
Atas kondisi itu, Jimat menilai pengaduan kepada DPRD semestinya terlebih dahulu diverifikasi, terutama ketika perkara yang diadukan sudah masuk dalam proses peradilan.
“Kalau memang ada pengaduan masyarakat, logikanya, selevel Komisi I yang membidangi hukum tentunya harus diverifikasi dulu. Dokumen-dokumennya diperiksa, apakah persoalan itu sudah masuk ranah peradilan atau belum,” terangnya.
Ia menegaskan setiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing dalam menangani persoalan hukum.
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, sedangkan sengketa kepemilikan lahan merupakan ranah lembaga peradilan.
“Kalau masalah hukum privat, hukum publik, sudah ada lembaga yang mempunyai kewenangan. Kalau pidana ada kepolisian dan kejaksaan, kalau sengketa perdata ada pengadilan. Kalau keputusan tata usaha negara ada PTUN. Kalau maladministrasi ada Ombudsman. Jadi masing-masing sudah memiliki ruang,” tuturnya.
Jimat khawatir keterlibatan DPRD dalam perkara yang telah diputus pengadilan justru menjadi preseden.
Ia mengingatkan agar lembaga legislatif tidak dipersepsikan sebagai tempat untuk mengulang penyelesaian perkara yang sebelumnya telah diproses melalui jalur hukum.
“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Kalau setiap perkara yang kalah di pengadilan kemudian mengadu ke DPRD, lalu Komisi I ikut memproses, nanti DPRD seolah-olah menjadi lembaga kedua setelah pengadilan,” katanya.
Selain kunjungan lapangan, Jimat juga mempertanyakan rencana Komisi I DPRD Bali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan tersebut.
Ia mengaku belum memperoleh pemberitahuan resmi mengenai rencana agenda itu.
Baca Juga: FOMO: Ketika Kebahagiaan Diukur dari Kehidupan Orang Lain
“Apa urgensinya mengadakan RDP? Kami tentu akan mempertimbangkan. Karena sekali lagi, ini sudah berada pada ranah pengadilan dan prosesnya sudah berjalan panjang,” jelasnya.
Di sisi lain, keluarga Ramia Cs disebut tengah menyiapkan upaya hukum terkait eksekusi objek sengketa.
Meski demikian, Jimat mengatakan pihaknya sebelumnya telah berupaya membuka jalan perdamaian dengan keluarga Rundung Cs.
Pihaknya bahkan disebut pernah menawarkan kompensasi apabila keluarga Rundung Cs bersedia meninggalkan lahan untuk mencari tempat lain.
Alternatif lain juga pernah ditawarkan apabila keluarga tersebut tetap ingin tinggal di lokasi.
“Kami sudah memberikan upaya perdamaian. Kami sampaikan, silakan keluar baik-baik, kami siap memberikan kompensasi untuk mencari tempat. Kalau mau tinggal di tanah itu, kami juga pernah memberikan sebatas sekitar dua are,” katanya.
Jimat mengatakan upaya penyelesaian secara damai tetap terbuka, selama tidak mengganggu proses hukum yang telah berlangsung.
Ia juga menyebut proses konstatering terhadap objek sengketa sebelumnya telah melibatkan pengadilan, BPN, dan pemerintah setempat.
Dengan proses tersebut, ia menilai tidak semestinya kembali timbul perbedaan mengenai objek yang disengketakan.
“Pada saat konstatering, pengadilan dilibatkan, BPN dilibatkan, pemerintah setempat juga dilibatkan. Jadi secara objek tidak ada perbedaan lagi. Itu sudah melalui proses,” ucapnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Bangli Minta Penempatan Pegawai Sesuai Beban Kerja OPD
Jimat selanjutnya meminta Badan Kehormatan DPRD Bali ikut mencermati langkah komisi terkait penanganan perkara tersebut.
Ia berharap seluruh anggota dewan bekerja sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Kami berharap Badan Kehormatan Dewan dapat melakukan pengawasan terhadap komisi-komisi yang mungkin melampaui kewenangan atau tugasnya. Jangan sampai menimbulkan kegaduhan, termasuk dalam penegakan hukum,” tuturnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak keberatan apabila DPRD menerima pengaduan masyarakat.
Namun, pengaduan tersebut menurutnya harus terlebih dahulu diverifikasi dan dipastikan lembaga yang berwenang menanganinya.
“Kalau niatnya menerima pengaduan, silakan. Tetapi setidaknya panggil para pihak, verifikasi dokumen, dan lihat apakah ini domain DPRD atau bukan,” katanya.
Jimat juga mempersoalkan perbedaan antara informasi mengenai tujuan kunjungan dengan pembahasan yang berlangsung di lapangan.
Ia menyebut informasi yang diterimanya menyatakan kunjungan berkaitan dengan pengecekan aset daerah, tetapi kemudian objek sengketa turut dibahas.
“Surat yang kami dapat informasinya jelas mengenai pengecekan aset daerah. Tetapi kemudian di lapangan justru membahas objek sengketa. Itu yang menjadi kekecewaan kami,” imbuhnya.
Baca Juga: Setahun Berlalu, Bonus Atlet Bangli Porprov Bali 2025 Belum Cair
Ia berharap keterlibatan DPRD dalam persoalan tersebut tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum.
“Penegakan hukum itu ada aturan mainnya dan ada lembaga yang menangani. Jangan sampai dengan kehadiran Dewan kemudian muncul persepsi seolah-olah ada intervensi atau politisasi hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, kunjungan kerja Komisi I DPRD Bali ke Desa Purwakerti pada Selasa (1/9) sempat mendapat penolakan.
Situasi di lokasi juga memanas karena terdapat dua kelompok masyarakat yang berbeda sikap mengenai lahan yang menjadi objek sengketa tersebut.(***)
Editor : Rika Riyanti