BALIEXPRESS.ID – Pria berinisial IGAS, 26, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bangli.
Ia diduga mencuri sertifikat tanah, BPKB sepeda motor, dan cincin di rumah seorang warga di Banjar Sidawa, Desa Tamanbali, Bangli.
Rumah tersebut merupakan rumah pacarnya. Aksi pencurian terjadi pada Minggu (23/8/2026), saat rumah korban dalam keadaan sepi. Kasus itu baru dilaporkan kepada polisi pada Jumat (4/9/2026).
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak Denpasar-Gilimanuk, Sopir Pikap Tewas
Barang yang diduga dicuri berupa satu sertifikat tanah, tiga BPKB sepeda motor, dan cincin emas seberat 10 gram. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp83 juta.
Dalam pemeriksaan, IGAS mengakui mengambil barang-barang tersebut. Sertifikat tanah dan tiga BPKB kemudian digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman di koperasi dan LPD. Sementara cincin emas milik dijual.
Uang hasil penjualan dan pinjaman itu kemudian digunakan untuk membeli sejumlah barang, di antaranya tiga lembar kain saput, satu kamen, satu baju safari, dan satu udeng.
Baca Juga: HUT ke-33 KMHDI, Creative Space Diresmikan sebagai Wadah Kreativitas Kader
IGAS juga membeli lima pakaian, sepasang sandal selop, tiga pancing, serta tiga kerek. Sisa uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Terduga pelaku mencuri saat rumah dalam keadaan sepi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita, Sabtu (5/9/2026).
Baca Juga: Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pelayanan dan Perlindungan Pekerja di Bali
Erawan mengatakan kasus ini masih dikembangkan. Ia juga membenarkan bahwa IGAS merupakan pacar anak korban. (*)
Editor : I Made Mertawan