BALIEXPRESS.ID - DPRD Kabupaten Klungkung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut menjadi hasil akhir pembahasan Ranperda inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Senin (7/9/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Klungkung Anak Agung Sayang Supartha mengatakan, pembentukan Perda Pemajuan Kebudayaan menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan daerah dalam menjaga keberadaan budaya Klungkung.
Baca Juga: Wargaan Binaan Lapas Karangasem Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit Kepala
Menurutnya, kebudayaan daerah memiliki posisi penting karena tidak hanya berkaitan dengan warisan leluhur, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan dan identitas masyarakat.
“Kebudayaan Kabupaten Klungkung merupakan warisan luhur yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat, mengandung nilai-nilai adat, tradisi, pengetahuan, seni, bahasa, dan kearifan lokal yang membentuk jati diri, karakter, dan peradaban masyarakat Klungkung sehingga perlu dipelihara dan dimajukan secara berkelanjutan,” kata Gung Sayang.
Politikus dari Fraksi Gerindra itu menilai, perkembangan zaman membawa tantangan tersendiri terhadap keberlangsungan kebudayaan daerah.
Baca Juga: Wamen Ossy Serahkan Sertipikat Rumah Layak Huni bagi MBR di Kalsel
Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang dapat menjadi dasar dalam memberikan perlindungan sekaligus ruang pengembangan kebudayaan.
“Namun demikian, perkembangan zaman, globalisasi, kemajuan teknologi, perubahan sosial, serta berbagai tantangan lainnya dapat memberikan pengaruh terhadap keberadaan dan keberlanjutan kebudayaan daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Lontar Usada Tenung Tanyalara, Ungkap Rahasia Obat Cekehan
Gung Sayang menjelaskan, proses penyusunan ranperda telah melewati sejumlah tahapan, di antaranya penyusunan naskah akademik, pembahasan bersama perangkat daerah, konsultasi, harmonisasi hingga penyerapan masukan dari para pemangku kepentingan.
Masukan tersebut kemudian digunakan untuk menyempurnakan materi ranperda sehingga diharapkan mampu menjadi regulasi yang lebih komprehensif dan dapat diterapkan.
“Seluruh masukan tersebut telah menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda sehingga menghasilkan rumusan yang lebih komprehensif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum,” tandasnya.
Dalam rapat paripurna, DPRD bersama pihak eksekutif juga telah menyampaikan persetujuan bersama agar ranperda tersebut dapat ditetapkan oleh kepala daerah menjadi perda.
Penetapan masih menunggu nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Bali.
DPRD Klungkung berharap setelah resmi menjadi perda, regulasi tersebut dapat diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan.
Pemajuan kebudayaan juga diharapkan tidak hanya berorientasi pada pelestarian, tetapi turut memperkuat karakter masyarakat dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
“Semoga Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan nantinya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat bagi pelestarian budaya, penguatan karakter masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Klungkung,” harapnya. (*)
Editor : I Made Mertawan