BALIEXPRESS.ID– Proses pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan makanan-minuman (mamin) dan bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan terus berlanjut.
Tercatat sebanyak 43 saksi telah dimintai keterangan hingga Senin (7/9/2026). Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, I Putu Nuriyanto, menjelaskan pemeriksaan dalam kerangka penyidikan umum untuk memperkuat dugaan penyelewengan anggaran mamin-BMM.
“Karena prosesnya masih dalam kerangka umum, maka sampai saat ini, proses penyidikan belum memasuki tahap penetapan tersangka, sehingga belum ada penetapan jumlah tersangka,” ungkapnya.
Baca Juga: Wamen Ossy Serahkan Sertipikat Rumah Layak Huni bagi MBR di Kalsel
Belum adanya penetapan tersangka ini, diakui Nuriyanto karena dalam proses pemeriksaan maraton terhadap puluhan saksi ini terus memunculkan keterangan-keterangan baru yang sifatnya dinamis.
Keterangan dari satu saksi sering kali membuka petunjuk lain yang mengharuskan penyidik untuk memperluas jangkauan klarifikasi ke pihak-pihak baru.
“Jadi satu saksi ada hal baru yang diperoleh dari proses pemeriksaan dan harus diklarifikasi lagi kepada orang-orang yang disebutkan saksi,” jelasnya.
Baca Juga: Lontar Usada Tenung Tanyalara, Ungkap Rahasia Obat Cekehan
Oleh karena itu, konsentrasi tim penyidik saat ini masih fokus untuk melakukan pendalaman terhadap materi perkara.
Menurutnya, hal ini dinilai penting dilakukan untuk menyusun konstruksi kasus yang kuat sebelum menetapkan status hukum para pihak terkait.
Baca Juga: BRI Tegaskan Komitmen Jaga Shareholder Return di Tengah Akselerasi Pertumbuhan Bisnis
Para saksi yang sudah diminta keterangannya dari berbagai kalangan, mulai dari staff di lingkungan Dinkes Tabanan, para pegawai Dinkes Tabanan yang sudah pensiun atau pindah tugas.
Tidak hanya itu, ada juga yang berasal dari eksternal seperti Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Naker) untuk menanyakan keabsahan koperasi di Dinkes Tabanan yang tersangkut dalam dugaan korupsi ini.
Selain itu, ada juga pihak rekanan yang menjadi penyedia makanan dan minuman, namun untuk penyedia BBM, belum dilakukan pemeriksaan, karena ada beberapa proses dan tahapan yang harus dilakukan.
Mengenai potensi kerugian keuangan negara, penyidik memastikan akan melibatkan lembaga auditor resmi untuk menghitung nilai kerugian riil secara matematis, namun taksiran awal kerugian negara mencapai Rp300 juta.
“Angka tersebut diprediksi akan bertambah seiring bertambahnya bukti-bukti baru, untuk kasus ini, kami tentu akan meminta bantuan ke BPKP, Inspektorat, atau BPK,” tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan