BALIEXPRESS.ID –DPRD Kabupaten Buleleng mendorong Pemkab Buleleng mempercepat penyertifikatan Barang Milik Daerah (BMD).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh aset daerah tercatat dan dapat dikelola secara optimal.
Dorongan itu disampaikan Ketua Komisi Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketut Susila Umbara, usai memimpin rapat pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, Senin (7/9/2026).
Baca Juga: Kafe dan Cottage Hangus Terbakar di Nusa Penida Dini Hari, Kerugian Rp3 Miliar
Menurut Susila Umbara, pembahasan Ranperda tersebut pada prinsipnya telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemkab Buleleng.
Perubahan dilakukan terutama untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru.
Meski demikian, pembahasan tidak hanya berkutat pada aspek regulasi. DPRD turut menyoroti kondisi pengelolaan aset daerah, terutama terkait legalitas dan pemanfaatannya.
Baca Juga: Perkuat Pelestarian Budaya, DPRD Klungkung Sepakati Ranperda Pemajuan Kebudayaan
“Dari data yang ada, masih ada sekitar 200-an aset daerah yang belum bersertifikat. Sekitar 50 sudah diajukan ke BPN dan masih dalam proses. Kami dorong setiap tahun ada target yang jelas, sehingga pensertifikatan ini bisa tuntas, termasuk aset jalan dan sekolah,” ujar Susila.
Selain sertifikasi, DPRD juga mendorong seluruh OPD segera mengintegrasikan data aset ke dalam sistem digitalisasi pengelolaan aset.
Baca Juga: Wargaan Binaan Lapas Karangasem Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit Kepala
Integrasi tersebut dinilai penting agar data BMD lebih tertib, transparan, mudah dipantau dan tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaannya.
Persoalan lain yang mendapat perhatian adalah status lahan sejumlah sekolah yang berdiri di atas tanah desa adat maupun tanah yang masih diklaim ahli waris. Susila mengatakan, skema hak pakai dapat menjadi solusi untuk menjaga keberlangsungan fungsi pendidikan sekaligus tetap menghormati hak pemilik tanah.
“Kalau memang digunakan sebagai sekolah, bisa menggunakan hak pakai. Ketika nantinya sudah tidak digunakan untuk fungsi sekolah, haknya dapat kembali kepada pemilik atau desa adat. Ini salah satu solusi yang realistis,” katanya.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti rencana penataan kawasan Jalan Diponegoro, Singaraja.
Penataan kawasan tersebut dinilai perlu dibarengi dengan revitalisasi Pasar Anyar yang kondisi bangunannya dinilai sudah memprihatinkan.
DPRD khawatir jika revitalisasi tidak dilakukan bersamaan, penataan kawasan yang telah selesai justru tidak maksimal karena kondisi fisik pasar yang sudah membutuhkan pembenahan serius.
Persoalan pengelolaan kawasan Pasar Anyar juga dinilai perlu diperjelas karena selama ini melibatkan sejumlah pengampu, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP dan pengelola pasar.
DPRD mendorong adanya pembagian kewenangan yang lebih tegas agar tidak terjadi tumpang tindih.
Selain itu, muncul usulan memanfaatkan Terminal Penarukan sebagai pasar induk distributor.
Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok sekaligus mengurangi aktivitas kendaraan dan pedagang besar yang selama ini masuk ke kawasan Pasar Anyar.
Pengelolaan pasar induk tersebut nantinya dapat dikembangkan sebagai unit usaha Perumda Pasar sehingga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah selanjutnya akan dilanjutkan DPRD bersama Pemkab Buleleng untuk penyempurnaan dan penyelarasan sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Penguatan tata kelola, legalitas, digitalisasi dan pemanfaatan aset diharapkan mampu menjadikan BMD lebih tertib, akuntabel dan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat. (*)
Editor : I Made Mertawan