BALIEXPRESS.ID - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan adanya aktivitas pembuangan limbah air berwarna hitam yang mencemari sungai diduga hasil pengolahan sampah di TPS3R Sarwe Metu Wangi, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi.
Atas adanya hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung pun telah melakukan monitoring di lokasi.
Hasilnya memang ditemukan adanya saluran yang mengarah ke lingkungan.
Baca Juga: Dilaporkan Suami Gelapkan Asal-Usul Anak, Istri dan Ibunya Jadi Tersangka, Ipung Tagih Janji Kapolri
Untuk itu, DLHK Badung pun memberikan sejumlah rekomendasi kepada pengelola TPS3R untuk melakukan perbaikan.
Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan ke lokasi TPS3R.
Hal ini dilakukan bersama unsur Kecamatan Mengwi, Pemerintah Desa Cemagi, Kepolisian Sektor Mengwi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP Kecamatan Mengwi.
Baca Juga: Koster Ubah Aset ‘Tidur’ Jadi Duit, Potensi Tambahan Pendapatan Hampir Rp200 Miliar
"Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, diketahui terdapat beberapa hal yang perlu segera dilakukan perbaikan oleh pengelola TPS3R, khususnya terkait pengelolaan air limbah dan operasional incinerator," ujar Rai Warastuthi, Selasa (8/9).
Pihaknya menyebutkan, pengelola TPS3R menyatakan bahwa air yang ditemukan di sekitar area operasional berasal dari kegiatan pemeliharaan incinerator, pembersihan sampah anorganik, serta aktivitas domestik.
Petugas juga menemukan saluran yang menyebabkan air dari area bak kontrol mengalir ke lingkungan sekitar.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Kembali Layani Penerbangan Rute Jakarta, Tangerang, dan Bandung
"Terkait kondisi asap dari cerobong, pengelola menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan akibat adanya gangguan pada salah satu komponen peralatan incinerator," ungkapnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Rai Warastuthi pun menerangkan, telah memberikan sejumlah arahan kepada pengelola TPS3R.
Pengelola diminta menghentikan pembuangan air limbah langsung ke media lingkungan serta memastikan seluruh air limbah ditampung dan dikelola sesuai ketentuan.
"Kami juga meminta pengelola segera menyediakan sarana pengolahan air limbah yang memadai, termasuk untuk kegiatan operasional dan pemeliharaan incinerator," paparnya.
Selain itu, DLHK Badung juga meminta pengurasan bak kontrol harus dilakukan melalui pihak ketiga yang memiliki perizinan sesuai ketentuan.
Pengelola juga diwajibkan menyusun dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) operasional serta pemeliharaan incinerator secara konsisten.
"Perbaikan komponen incinerator yang mengalami gangguan juga harus segera dilakukan guna mencegah munculnya asap berlebih. Seluruh saluran dan fasilitas pendukung di kawasan TPS3R juga ditata agar tidak terjadi aliran air maupun limbah menuju lahan atau lingkungan sekitar," terangnya.
DLHK Badung memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk memantau tindak lanjut perbaikan.
Pengelola TPS3R diharapkan segera menjalankan seluruh rekomendasi sehingga pengelolaan sampah tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan hidup.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku, DLHK Badung sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif menyampaikan informasi dan pengaduan terkait kondisi lingkungan.
Aduan tersebut dinilai penting sebagai bagian dari pengawasan bersama terhadap kualitas lingkungan di Kabupaten Badung.
"Kami akan mengawasi setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan memastikan pengelola kegiatan memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga