Tiga Pengedar Obat Tradisional dan Obat Kuat Ilegal Ditangkap Polisi Karangasem

I Wayan Adi Prabawa • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 06:59 WIB
Obat-obat tanpa izin diamankan Polres Karangasem. (Adi Prabawa/Bali Express)
Obat-obat tanpa izin diamankan Polres Karangasem. (Adi Prabawa/Bali Express)

BALIEXPRESS.ID - Obat tradisional dan obat kuat ilegal beredar di Kabupaten Karangasem.

Tindakan ini merupakan perbuatan melawan hukum, karena tanpa dilengkapi dengan izin dan membahayakan kesehatan.

Oleh sebab itu, aktivitas tersebut dilaporkan ke jajaran Satreskrim Polres Karangasem.

Baca Juga: Dua Pendaki Tersesat di Gunung Agung Karangasem Ditemukan di Jurang Ketinggian 2.000 Mdpl

Dengan adanya laporan tersebut, Satreskrim Polres Karangasem melakukan serangkaian penyelidikan.

Alhasil, tiga orang terduga pelaku ditangkap masing-masing berinisial DH, F, dan YF. Mereka mengedarkan atau menjual obat tersebut di tiga lokasi.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika memimpin rilis pengungkapan tersebut pada Rabu (9/9/2026).

Baca Juga: Syrco BASÈ Evolusikan Tasting Menu Andalan, Hadirkan Terbaik dari Bali di setiap Sajian

Dalam kasus ini, ratusan kotak obat dan ratusan botol obat itu berhasil diamankan oleh petugas.

"Selain menetapkan tiga tersangka, Satreskrim Polres Karangasem juga tengah melakukan pendalaman terkait atasnya yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Perkuat Investasi dan Stabilitas Keuangan untuk Jaga Ekonomi Indonesia

Tiga tersangka ini dalam menawarkan obat tanpa izin tersebut kerap mengeksploitasi keinginan konsumen yang mencari hasil instan tanpa memikirkan resiko.

Saat ini ketiganya telah ditahan di Mapolres Karangasem untuk diamankan. "Saat ini ketiganya sudah ditahan," tandasnya.

Beberapa barang bukti ini sudah dilakukan koordinasi dan meminta legal opinion dari BPOM. Obat-obat ataupun jamu ini diketahui tidak terdaftar dalam BPOM.

Tiga tersangka diterapkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketiganya terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda kategori VII senilai Rp5 miliar. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
obat ilegal Polres Karangasem obat kuat