Pelimpahan Tahap Satu Kasus Juwuk Legi Segera Dilakukan Setelah Proses Rekonstruksi

IGA Kusuma Yoni • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 07:34 WIB
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati

 

BALIEXPRESS.ID- Proses Penyidikan kasus pengeroyokan yang menyebabkan terduga maling ayam asal Desa Sidatapa, Buleleng meninggal dunia di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti yang terjadi pada Juli lalu terus berlanjut.

Setelah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan ini, Polres Tabanan menyatakan jika pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, ketika dikonfirmasi Rabu (9/9) membenarkan jika proses pelimpahan berkas (pelimpahan tahap satu) dari para tersangka dari kasus pengeroyokan ini akan segera dilakukan ke Kejaksaan Negeri Tabanan.

“Untuk pelimpahan tahap satu akan segera dilakukan, setelah proses rekonstruksi terhadap kasus ini dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait proses ekshumasi terhadap jenazah terduga maling ayam yang tewas dikeroyok warga Juwuk Legi, Kapolres Bayu Pati menyatakan jika hasilnya sudah keluar, namun demikian, Bayu Pati belum bisa menyampaikan hasil dari proses ekshumasi tersebut.

“Untuk proses ekshumasi, kami belum bisa memberitahukan hasil dari proses ekshumasi yang sudah dilakukan terhadap korban pengeroyokan beberapa waktu lalu,” lanjutnya.

Terkait kemungkinan apakah kasus pengeroyokan ini bisa diselesaikan dengan proses restorative justice (RJ). Bayu Pati menyatakan meskipun kasus ini adalah kasus pidana murni yakni pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, namun proses tersebut bisa saja terjadi, jika ada upaya mediasi dari kedua belah pihak.

“Jika kedua belah pihak ingin melakukan mediasi, ya kami persilakan, tapi dengan catatan bukan kami yang menginisiasi adanya mediasi tersebut. Tapi kan sampai sekarang kami belum mendengar adanya rencana atau proses mediasi dari kedua belah pihak,” lanjutnya.

Sementara itu, mengenai adanya masukan dari tokoh-tokoh masyarakat terkait kasus pengeroyokan ini, Bayu Pati menyatakan jika pihaknya tetap menjadikan masuk-masukan tersebut sebagai pertimbangan dalam proses penyidikan yang dilakukannya.

“Namun demikian segala masukan yang kami terima tersebut, hanya bisa kami pakai sebagai bahan pertimbangan saja, terkait nanti apakah masukan tersebut bisa meringankan atau tidak itu diputuskan pada persidangan, kami disini hanya menampung aspirasi saja,” tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polres Tabanan secara resmi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan terduga maling ayam asal desa Sidatapa buleleng di banjar Dinas Juwuk Legi Kecamatan Baturiti yang terjadi pada tanggal 24 juli lalu. (gek)

 

Editor : Wiwin Meliana
juwuk legi pengeroyokan