Satpol PP Jembrana Temukan Toko Dibangun Tanpa Kejelasan Perizinan

I Gde Riantory Warmadewa • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 08:39 WIB
Satpol PP Jembrana melakukan pengawasan dan penertiban bangunan di Kelurahan Banjar Tengah dan Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa (8/9/2026). (ist)
Satpol PP Jembrana melakukan pengawasan dan penertiban bangunan di Kelurahan Banjar Tengah dan Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa (8/9/2026). (ist)

BALIEXPRESS.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana kembali melakukan pengawasan terhadap bangunan yang tengah didirikan di wilayah Kecamatan Negara.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan pembangunan sebuah toko di Kelurahan Banjar Tengah yang belum diketahui secara pasti kelengkapan perizinannya.

Pengawasan dan penertiban bangunan tersebut dilakukan Selasa (8/9/2026), menyasar wilayah Kelurahan Banjar Tengah dan Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.

Baca Juga: Lewati Jalan Berlumpur dan Minim Sinyal di Rantau Prapat, Kepala Unit BRI Temani UMKM Naik Kelas

Kegiatan melibatkan personel Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Bidang Tibumtranmas dan Linmas Satpol PP Jembrana, bersama Polprades dari kedua kelurahan.

Kasatpol PP Kabupaten Jembrana I Ketut Eko Susila mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan pembangunan bangunan di wilayah Jembrana berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan aturan penyelenggaraan bangunan gedung.

Di Kelurahan Banjar Tengah, petugas menemukan pembangunan sebuah toko. Saat dilakukan pengecekan, petugas bertemu dengan kepala tukang, M. Zaelani, 34, asal Jember, Jawa Timur.

Baca Juga: Tiga Pengedar Obat Tradisional dan Obat Kuat Ilegal Ditangkap Polisi Karangasem

Dari hasil klarifikasi, bangunan tersebut diketahui rencananya akan digunakan sebagai toko SWT Mart, dengan pemilik atas nama Suwitra Negara.

Kepala tukang mengaku tidak mengetahui secara pasti izin apa saja yang telah maupun harus dipenuhi.

Baca Juga: Dua Pendaki Tersesat di Gunung Agung Karangasem Ditemukan di Jurang Ketinggian 2.000 Mdpl

“Terkait perizinan yang dimiliki, kepala tukang tidak mengetahui terkait perizinan yang diperlukan,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut, Satpol PP Jembrana memberikan pembinaan kepada pihak pelaksana.

Petugas meminta dibuatkan surat pernyataan agar pembangunan tidak dilanjutkan sebelum seluruh proses perizinan diselesaikan.

“Satpol PP Kabupaten Jembrana memberikan pembinaan berupa surat pernyataan kepada kepala tukang bangunan di Banjar Tengah untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum proses perizinan selesai dan segera menginfokan kepada Polprades jika perizinan sudah dilengkapi,” jelas Eko.

Selain menemukan pembangunan toko di Banjar Tengah, petugas juga melakukan pengawasan terhadap bangunan rumah kos di Kelurahan Lelateng.

Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas pembangunan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, bangunan tersebut telah mengantongi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).  

Pemilik atau pelaksana masih menunggu penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Satpol PP kemudian meminta Polprades Kelurahan Lelateng untuk tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap lokasi tersebut sampai seluruh proses perizinan rampung.

Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan setiap pembangunan di Jembrana tidak berjalan sebelum memenuhi ketentuan yang berlaku.

 Kegiatan tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana serta Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

 

Eko menegaskan, langkah pengawasan dan pembinaan dilakukan bukan semata-mata untuk melakukan penertiban, tetapi juga mencegah pembangunan berlangsung tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

 “Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pembangunan berjalan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, sekaligus memastikan bangunan yang didirikan di wilayah Jembrana sesuai dengan tata ruang dan aturan penyelenggaraan bangunan gedung,” pungkasnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
satpol pp jembrana bangunan tanpa izin jembrana