Serahkan Santunan ke Sulinggih, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja

Rika Riyanti • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 18:28 WIB
SANTUNAN: Santunan diserahkan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara kepada pihak keluarga, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Denpasar Adventus Edison Souhuwat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar drh. I Gusti Ayu Ngurah Raini, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD)
SANTUNAN: Santunan diserahkan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara kepada pihak keluarga, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Denpasar Adventus Edison Souhuwat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar drh. I Gusti Ayu Ngurah Raini, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD)

 

BALIEXPRESS.ID — Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terus diperluas di Kota Denpasar, termasuk bagi para pemuka agama.

Hal tersebut ditandai dengan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Sulinggih almarhum Ida Sira Mpu Nabe Dharma Sunu dari Griya Taman Pande Tonja.

Santunan diserahkan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara kepada pihak keluarga, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Denpasar Adventus Edison Souhuwat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar drh. I Gusti Ayu Ngurah Raini, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Jaya Negara menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.

Baca Juga: TransNusa Buka Rute Bali-Phuket, Penerbangan Langsung Dilayani Setiap Hari

Ia berharap manfaat program jaminan sosial tersebut dapat membantu keluarga yang ditinggalkan.

"Saya atas nama Pemerintah Kota Denpasar mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu merealisasikan Santunan Kematian ini. Semoga dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujar Jaya Negara.

Menurut Jaya Negara, pemberian santunan tersebut sekaligus mencerminkan komitmen Pemkot Denpasar bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pemuka agama.

Pemkot Denpasar, kata dia, berkomitmen memastikan para pemuka agama dari berbagai keyakinan memperoleh hak yang sama dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan tersebut mencakup pemuka agama Hindu, Islam, Kristen, Katolik, Buddha, maupun Konghucu.

"Pemkot Denpasar bersama BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi untuk mengikutsertakan para pemuka agama, tidak hanya hanya dari Agama Hindu. Harapannya, jika terjadi kedukaan seperti ini, santunan dapat sedikit meringankan keluarga," kata Jaya Negara.

Di lokasi yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Adventus Edison Souhuwat, mengatakan santunan JKM tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap perlindungan sosial bagi para sulinggih di Denpasar.

"Ini merupakan bukti kepedulian Pemkot Denpasar kepada masyarakat, terkait program sosial jaminan perlindungan ketenagakerjaan.Jadi ketika mereka mengalami resiko meninggal dunia, atau kecelakaan kerja, tanggung jawabnya ada pada kami," ujarnya.

Adventus menilai kerja sama dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Enam Subak di Petang Dilanda Kekeringan, Pemkab Badung Siapkan Truk Tangki

Kolaborasi tersebut dibutuhkan agar perlindungan tidak hanya menjangkau pekerja formal, tetapi juga kelompok pekerja lainnya.

Ia mengapresiasi komitmen Pemkot Denpasar dalam memperluas perlindungan melalui Sembagi Arutala.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci untuk meningkatkan jumlah pekerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Hingga 30 Juni 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar mencatat sebanyak 644 ribu pekerja telah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

Capaian tersebut setara sekitar 76 persen dari target kepesertaan tahun 2026 yang mencapai 839 ribu pekerja.

Sementara itu, cakupan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kota Denpasar telah mencapai 51,37 persen.

Angka tersebut menunjukkan lebih dari separuh angkatan kerja ber-KTP Denpasar telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perlindungan yang tercatat tersebut mencakup pekerja penerima upah (PU), pekerja bukan penerima upah (BPU), pekerja migran Indonesia (PMI), hingga pekerja sektor jasa konstruksi.

Meski demikian, perluasan kepesertaan pada sektor informal masih menjadi pekerjaan rumah.

Adventus mengatakan karakter pekerja mandiri yang tidak terikat perusahaan membuat upaya menjangkau kelompok tersebut membutuhkan pendekatan lebih besar.

Baca Juga: Satpol PP Jembrana Temukan Toko Dibangun Tanpa Kejelasan Perizinan

“Ini PR kami juga BPJS Ketenagakerjaan di lapangan terkait pekerja mandiri. Karena kalau pekerja formal itu rata-rata semua sudah, kecuali yang mikro-mikro kecil. Tapi kalau pekerja bukan penerima upah atau informal, ini yang memang butuh effort,” katanya.(***)

Editor : Rika Riyanti
bpjs ketenagakerjaan sulinggih Walikota Denpasar denpasar