Kejari Karangasem Tahan Ketua LPD Klungah, Jadi Tersangka Korupsi Rp2,7 Miliar

I Wayan Adi Prabawa • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 07:57 WIB
Ketua LPD Klungah, Desa Wismakerta, Sidemen (rompi merah muda) digiring menuju mobil tahanan. (Adi Prabawa/Bali Express)
Ketua LPD Klungah, Desa Wismakerta, Sidemen (rompi merah muda) digiring menuju mobil tahanan. (Adi Prabawa/Bali Express)

BALIEXPRESS.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menahan pria berinisial IWD, Ketua LPD Desa Adat Klungah, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem.

Penahanan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan kredit yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan sekitar Rp2,7 miliar.

Sebelum ditahanan, IWD menjalani pemeriksaan di Kejari Karangasem. Sekitar tiga jam lamanya dicecar pertanyaan, tersangka dipakaikan rompi merah muda kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIB Karangasem untuk menjalani penahanan.

Kajari Karangasem Kusufi Esti Redliani mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Penyidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap 37 saksi serta meminta keterangan ahli untuk memperjelas perkara.

“Prosesnya memang tidak instan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk meminta keterangan ahli. Sampai saat ini sudah 37 saksi yang kami periksa,” ujar Kusufi, Rabu (9/9/2026) malam.

Dari penyidikan tersebut, jaksa menemukan adanya dugaan pemberian kredit yang tidak mengikuti ketentuan.

Salah satunya terkait pinjaman yang diduga melebihi batas maksimum, termasuk kredit yang diberikan kepada pihak yang berada di luar wilayah desa adat.

Kusufi mengatakan, pola dugaan korupsi tersebut memiliki kemiripan dengan sejumlah perkara LPD yang sebelumnya pernah ditangani Kejari Karangasem.

Dugaan tersebut kini masih didalami penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa serta pihak yang bertanggung jawab.

“Modusnya ada kemiripan dengan perkara LPD yang pernah kami tangani sebelumnya. Ada dugaan pemberian kredit yang melebihi batas maksimum dan juga penyaluran kredit kepada pihak di luar desa,” ungkapnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan kejanggalan dalam pengelolaan LPD Desa Adat Klungah.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti kejaksaan hingga proses penyelidikan berkembang ke tahap penyidikan.

Atas perkara tersebut, IWD dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair. Sementara dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Meski satu tersangka telah ditahan, Kejari Karangasem masih melanjutkan pengembangan perkara.

Penyidik kini menelusuri aliran dana sekaligus membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Kami akan terus mendalami perkara ini. Yang terpenting bagi kami adalah mengungkap secara terang bagaimana penyimpangan itu terjadi dan siapa saja yang harus bertanggung jawab,” tegas Kusufi. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
ketua LPD Klungah Kejari Karangasem korupsi