BALIEXPRESS.ID- Pemkab Tabanan untuk sementara melarang aktivitas pendakian gunung di wilayah Kabupaten Tabanan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kebijakan tersebut dikecualikan untuk kegiatan yang bersifat khusus, yakni kepentingan penelitian, mitigasi bencana, serta pelaksanaan upacara adat atau keagamaan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan I Nyoman Sri Nadha Giri, Minggu (13/9/2026), menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi untuk mengurangi potensi risiko bencana selama kondisi musim kemarau.
Baca Juga: Kisah Sukses Pemilik Laundry di Kalimantan yang Berkembang dari PNM Mekaar Jadi BRILink Agen
“Musim kemarau perlu kami sikapi dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kebakaran, termasuk di kawasan hutan dan jalur pendakian. Karena itu, untuk sementara aktivitas pendakian kami hentikan sebagai langkah pencegahan sampai kondisi dinilai lebih aman,” ungkapnya.
Menurut Sri Nadha Giri, penghentian sementara aktivitas pendakian bukan semata-mata untuk membatasi kegiatan masyarakat, tetapi merupakan langkah preventif untuk menjaga keselamatan sekaligus mengantisipasi potensi kebakaran yang dapat terjadi akibat kondisi lingkungan yang kering.
Sri Nadha Giri meminta masyarakat dapat memahami kebijakan ini dan ikut membantu pemerintah dalam mencegah terjadinya bencana.
Baca Juga: Wisatawan Inggris Meninggal Dunia saat Berenang di Crystal Bay Nusa Penida
“Pencegahan jauh lebih baik daripada kita harus melakukan penanganan setelah kebakaran terjadi,” katanya.
Selain masyarakat, para pengelola kawasan yang menjadi pintu masuk jalur pendakian juga diminta menutup sementara aktivitas pendakian sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Baca Juga: Minibus Elf Angkut 18 Wisatawan Hangus Terbakar di Baturiti Tabanan
Pengelola diharapkan memastikan tidak ada aktivitas pendakian yang dilakukan selama masa penghentian sementara tersebut.
Pemerintah Tabanan juga memperkuat pengawasan di lapangan dengan melibatkan unsur kewilayahan.
Para Camat, Perbekel dan Bendesa Adat yang wilayahnya mencakup jalur maupun pintu masuk pendakian diminta melakukan pemantauan terhadap aktivitas pendakian.
“Kami meminta Camat, Perbekel dan Bendesa Adat bersama pengelola kawasan untuk ikut melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk pendakian. Pengawasan bersama ini penting agar kebijakan penghentian sementara dapat berjalan efektif dan potensi risiko dapat kita cegah sejak awal,” jelas Sri Nadha Giri. (*)
Editor : I Made Mertawan