Modus Janjikan Kerja ke Jepang, Pria Buleleng Tipu Istri Siri Rp31 Juta

Dian Suryantini • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 07:10 WIB
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (tengah) memberikan keterangan soal penipuan dengan modus memberangkatkan ke Jepang. (Ist)
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (tengah) memberikan keterangan soal penipuan dengan modus memberangkatkan ke Jepang. (Ist)  

BALIEXPRESS.ID- Janji memberangkatkan tenaga kerja ke Jepang berujung penipuan di Buleleng.

Seorang pria berinisial AR, 27, dilaporkan menipu ES, perempuan yang diketahui merupakan istri sirinya, dengan modus menawarkan pekerjaan di Jepang untuk anak korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp31.157.000.

Kasus tersebut terjadi di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng pada Rabu, 14 Januari 2026.

Baca Juga: Tipikor Polres Bangli Pelototi Pengerjaan Revitalisasi Sekolah, SDN 1 Tamanbali Jadi Sasaran Pertama

Pelaku diduga meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses untuk memberangkatkan anak korban bekerja ke Jepang melalui program kerja magang.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan, pelaku meminta biaya awal sebesar Rp25 juta kepada korban. Pembayaran kemudian dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan.

Korban yang percaya dengan tawaran tersebut lantas mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.

Baca Juga: Manfaatkan Rumah Ditinggal Meajar-ajar, IWS Gasak Uang dan Perhiasan di Kintamani

Namun, hingga seluruh pembayaran dilakukan, keberangkatan anak korban ke Jepang tidak pernah terealisasi.

Pelaku juga tidak memberikan kejelasan mengenai kepastian pemberangkatan maupun tindak lanjut proses kerja yang dijanjikan. 

Baca Juga: Dewa Priana, Mantan Wartawan Kini Emban Amanah di IMK Singaraja

"Kondisi tersebut membuat korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian," ujarnya, Selasa (15/9/2026). 

Dari hasil penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan tersebut.

Barang bukti itu berupa dokumen kontrak kerja magang serta empat bundel rekening koran bank.

Dokumen kontrak kerja magang diduga berkaitan dengan janji pemberangkatan tenaga kerja ke Jepang yang disampaikan pelaku kepada korban.

Sementara itu, rekening koran digunakan untuk mendukung penelusuran aliran transaksi keuangan dalam perkara tersebut.

Gusman menyampaikan, perkara ini menjadi salah satu kasus penipuan yang ditangani kepolisian.

Modus menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming pemberangkatan cepat dan akses khusus perlu diwaspadai masyarakat.

"Masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri, termasuk kejelasan perusahaan penempatan, dokumen kerja, serta mekanisme pembayaran. Langkah verifikasi tersebut penting dilakukan sebelum menyerahkan uang maupun dokumen pribadi," kata dia. 

Dalam perkara ini, AR dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Kedua pasal tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menangani dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pelaku.

Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa memastikan kebenaran informasi dan legalitas pihak yang menjanjikan pemberangkatan. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
janjikan kerja ke Jepang penipuan buleleng