BALIEXPRESS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging (IMD), 57, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam penanganan sengketa lahan di sekitar Pura Dalem Balangan. Penahanan dilakukan setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka pada Rabu (16/9), sejak pukul 10.30 WITA.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy mengatakan, IMD terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat oleh tim dokter Rumah Sakit Trijata, tersangka kemudian dibawa ke Rutan Polda Bali.
Menurutnya, penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup serta memenuhi persyaratan formil, materiil, subjektif, dan objektif. "Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Bali," ujarnya, Kamis (17/9).
Baca Juga: Polri Sita 23 Hektare Lahan di Ungasan, Dugaan Korupsi Tukar Tanah Negara antara BPN Bali dan PT MSD
Perkara tersebut bermula dari persoalan tanah telajakan Pura Dalem Balangan yang telah dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 12 September 2018. Pelapor dalam kasus ini adalah Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si., selaku pengempon Pura Dalem Balangan.
Laporan saat itu berkaitan dengan dugaan maladministrasi serta penundaan berlarut dalam penyelesaian permasalahan pertanahan yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Ombudsman kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan adanya maladministrasi dalam proses penyelesaian kasus pertanahan di Kantor Pertanahan Badung. Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta dilakukan penyelesaian terhadap persoalan pertanahan itu.
Baca Juga: Chery Indonesia Tambah Jaringan di Bali, Chery Avante Gianyar Resmi Dibuka
Salah satu langkah yang diminta yakni pengukuran serta penelitian terhadap data fisik dan data yuridis bidang tanah yang disengketakan untuk memberikan kepastian bagi para pihak. Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung melakukan pengukuran pada 5 Agustus 2020 terhadap sejumlah sertifikat hak milik (SHM) yang berada di sekitar Pura Dalem Balangan.
Hasil penanganan tersebut kemudian dituangkan dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung yang kala itu dijabat IMD tertanggal 8 September 2020 dengan perihal laporan akhir penanganan kasus. Pelapor pun kembali membuat laporan dugaan pemalsuan surat pada Januari 2026. Surat itu kini menjadi objek dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang ditangani Ditreskrimsus Polda Bali.
Baca Juga: Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan II 2026: Ketahanan UMKM Terjaga, Ditopang Optimisme Prospek Usaha
Penyidik menduga isi surat tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan puluhan dokumen serta perangkat elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
"Barang bukti yang disita terdiri dari 59 surat atau dokumen, dua unit laptop, serta dua buah flashdisk," tandasnya. Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan dari 31 saksi dan delapan orang ahli.
Setelah penahanan tersangka, penyidik masih akan melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi serta melakukan pemberkasan perkara. Selanjutnya, berkas perkara akan dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, I MD disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 392 ayat (1) dan ayat (2) terkait pemalsuan surat.
Pasal 391 mengatur mengenai perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau digunakan sebagai alat bukti, dengan maksud agar surat tersebut digunakan seolah-olah benar. Ketentuan tersebut juga mencakup penggunaan surat yang diketahui berisi keterangan tidak benar atau telah dipalsukan.
Sementara itu, Pasal 392 mengatur pemalsuan terhadap jenis surat tertentu, termasuk surat keterangan mengenai hak atas tanah. Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut mencapai delapan tahun penjara. (*)
Editor : Iqbal Kurnia