Pertamina Sanksi Tegas Dua Operator SPBU Tukad Yeh Aya karena Langgar SOP

Rika Riyanti • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 13:58 WIB
PENURUNAN PERFORMA: Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, saat diwawancara di Denpasar, Senin (23/6)
PENURUNAN PERFORMA: Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, saat diwawancara di Denpasar, Senin (23/6)

 

BALIEXPRESS.ID — Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi terhadap dua operator SPBU 54.801.42 Tukad Yeh Aya, Denpasar, setelah terbukti melakukan pelayanan pengisian BBM yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Sanksi tersebut diberikan menyusul pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian pelayanan di SPBU tersebut.

Dari hasil penanganan yang dilakukan Pertamina, kedua operator diberhentikan karena melakukan pelanggaran, di antaranya diduga menutupi display dispenser serta tidak memberikan volume BBM sesuai dengan nominal yang dibayarkan konsumen.

Tak hanya operator, Pertamina juga memberikan sanksi pembinaan kepada pengelola SPBU.

Baca Juga: Dukung Penuh Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan di Jakarta

Pembinaan turut diberikan kepada manajer dan pengawas untuk memastikan evaluasi serta perbaikan dilakukan terhadap operasional dan kualitas pelayanan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan perusahaan tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang merugikan konsumen.

"Pertamina tidak menoleransi tindakan yang merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku. Terhadap operator yang terbukti melakukan pelanggaran, telah diberikan sanksi berupa pemberhentian. Kami juga memberikan pembinaan kepada pengelola SPBU agar memastikan seluruh petugas menjalankan SOP secara konsisten, transparan, dan mengutamakan kepuasan serta keselamatan konsumen. Kami mengimbau seluruh lembaga penyalur untuk terus meningkatkan pengawasan internal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya, Jumat (18/9).

Pertamina Patra Niaga menyatakan penyaluran BBM, termasuk BBM bersubsidi, harus dilakukan sesuai ketentuan, tepat sasaran, transparan, dan dengan takaran yang sesuai pembelian konsumen.

 

Perusahaan juga mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penyaluran BBM bersubsidi.

Jika menemukan dugaan penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Contact Pertamina 135.

Baca Juga: Ikuti Pelatihan Kepemimpinan, Enam Pejabat Bangli Luncurkan Inovasi

Pertamina menilai pengawasan penyaluran BBM bersubsidi membutuhkan keterlibatan masyarakat bersama pemerintah, aparat penegak hukum, dan perusahaan agar distribusinya tetap sesuai dengan ketentuan dan diterima oleh masyarakat maupun sektor yang berhak.(***)

Editor : Rika Riyanti
tukad yeh aya bali sp pertamina