BALIEXPRESS.ID — Pemerintah Provinsi Bali mempercepat penanganan anak terlantar, termasuk memastikan mereka memiliki identitas kependudukan serta memperoleh hak dasar berupa pendidikan, kesehatan, perlindungan hukum, dan kebutuhan sehari-hari.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan langkah tersebut saat menghadiri Penyerahan Dokumen Kependudukan bagi Anak Terlantar di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9).
Menurut Koster, pemenuhan kebutuhan dan perlindungan terhadap anak terlantar merupakan tanggung jawab negara.
Untuk mempercepat penanganannya, ia berencana menggelar rapat koordinasi bersama seluruh bupati/wali kota di Bali serta jajaran Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bidik Perlindungan Pekerja Mebel hingga Perajin Mandiri
"Inilah sebenarnya anak-anak terlantar yang menjadi tanggung jawab negara sesuai dengan konstitusi. Oleh karena itu, izinkan saya akan mengakselerasi program ini. Bersama Bupati/Wali Kota se-Bali, kalau di provinsi Kadis Kependudukan, Kadis Sosial, tidak hanya itu, Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan juga," kata Koster.
Selain persoalan dokumen kependudukan, Koster turut menyoroti keberadaan panti asuhan yang selama ini menjadi tempat pemenuhan kebutuhan anak terlantar.
Berdasarkan data Dinas Sosial, terdapat 86 panti asuhan di Bali, terdiri dari satu panti milik Pemprov Bali dan 85 lainnya dikelola pemerintah kabupaten maupun pihak swasta.
Total anak yang berada di panti tersebut disebut mencapai lebih dari 2.600 orang.
Koster meminta pemerintah daerah mengambil tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan operasional panti melalui dukungan anggaran APBD.
"Jangan lagi yayasan panti segala macam yang sudah berbuat mulia mengatasi ini dibebankan lagi nyari uang ke sana kemari, jangan. Jadi hitung yang ada di panti ini berapa kebutuhannya dalam satu tahun, kita kolaborasi dengan Kabupaten/Kota, ambil tanggung jawab ini sebagai penyelenggara negara," ucapnya.
Di sisi lain, Pemprov Bali menargetkan pendataan anak yang belum memiliki dokumen kependudukan dilakukan secara lebih luas hingga tingkat desa dan desa adat.
Jumlah anak yang perlu dijangkau dalam program tersebut diperkirakan sekitar 300.000 orang.
Baca Juga: Enam Pit Service Siap Melayani Konsumen, Pos Panjer HD Motor 99 Resmi Hadir di Denpasar
Pendataan berbasis desa dan desa adat itu akan diintegrasikan dengan database kependudukan.
Pemerintah menargetkan proses integrasi dapat diselesaikan pada akhir 2026 sehingga sistem yang diterapkan di Bali nantinya dapat menjadi percontohan secara nasional.
"Kita jadikan Bali sebagai percontohan dan kalau berhasil akan dijadikan pola nasional mohon izin nih Pak, jangan pakai syarat kalau berhasil Pak, harus berhasil," tutupnya.(***)
Editor : Rika Riyanti