Berkas Rampung, Tersangka Pembunuhan Pak Man Colik Dilimpahkan ke Kejari Klungkung  

I Wayan Adi Prabawa • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 08:49 WIB
ANPP dimintai keterangan oleh JPU di Kejaksaan Negeri Klungkung, Senin (21/9/2026). (Adi Prabawa/Bali Express)
ANPP dimintai keterangan oleh JPU di Kejaksaan Negeri Klungkung, Senin (21/9/2026). (Adi Prabawa/Bali Express)

BALIEXPRESS.ID - Kasus dugaan pembunuhan berencana di Klungkung dengan korban I Nyoman Cita atau Pak Man Colik memasuki babak baru.

ANPP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Klungkung kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Klungkung, Senin (21/9/2026).

ANPP dibawa ke Kejaksaan Negeri Klungkung sekitar pukul 10.00 Wita. Ia digiring oleh jajaran Satreskrim Polres Klungkung untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Pumum (JPU).

Baca Juga: Modus Tukar USD ke Rupiah, Dua WNA Iran Tipu Pedagang di Bajera hingga Rugi Rp800 Ribu

Kasi Pidum Kejari Klungkung I Putu Gede Darma Putra mengungkapkan, pihaknya menyiapkan enam JPU dalam perkara ini.

Tidak ada perbedaan berkas dalam kasus ini. "Selanjutnya kami akan lakukan penahanan tambahan selama 20 hari ke depan. Kami titip dulu di Rutan Kelas IIB Klungkung," ujarnya.

Selama masa tahanan 20 hari ini, pihaknya masih akan melakukan pelengkapan berkas sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri Semarapura.

Baca Juga: Jenazah PMI Asal Jembrana Tiba dari Guyana, Isak Tangis Pecah di Rumah Duka

"Kami usahakan sebelum masa perpanjangan tahanan sudah lengkap berkasnya," tandasnya.

Ketika di Kejaksaan Negeri Klungkung, ANPP didampingi oleh pengacaranya. Saat dimintai keterangan, ia disebut kooperatif. "Ketika dites kesehatan, ANPP dinyatakan sehat," paparnya.

Baca Juga: Komplotan Anak di Bawah Umur Diduga Terlibat Pencurian di Warung Nusa Penida, Polisi Amankan Golok

Untuk diketahui, setelah hampir dua minggu melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pembunuhan I Nyoman Cita, jajaran Satreskrim Polres Klungkung akhirnya berhasil mengungkap dalang di balik kasus ini.

Ia adalah pria yang merupakan satu desa dengan korban, yakni Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, berinisial ANPP.

ANPP diamankan di sebuah kos yang terletak di Jalan Mahendradatta Selatan, Denpasar, pada Jumat (17/7/2026) dini hari. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
pak man colik pembunuhan klungkung