Kalah Gugatan Lift Kaca Kelingking, Koster Tegas: “Banding, Kasasi, PK, Lawan Terus!”

Rika Riyanti • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 10:09 WIB
Pemprov Bali Kalah Gugatan Lift Kaca Kelingking
Pemprov Bali Kalah Gugatan Lift Kaca Kelingking

 

BALIEXPRESS.ID— Pemerintah Provinsi Bali mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama dalam sengketa administratif proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan Pemprov Bali tetap mempertahankan keputusan penghentian proyek tersebut.

 

Koster menyampaikan sikap itu seusai menghadiri Rapat Paripurna ke-51 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (21/9).

 

Menurut Koster, putusan pengadilan tingkat pertama yang memenangkan pihak pengembang berkaitan dengan persoalan prosedur administratif. Pemprov Bali dinilai tidak memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 sebelum mengambil langkah penghentian pembangunan.

 

Koster menyebut kondisi proyek yang sudah mencapai lebih dari 60 persen menjadi pertimbangan Pemprov Bali untuk melakukan penghentian secara langsung.

 

"Pemprov kalah di pengadilan tingkat satu. Banding. Itu karena pertimbangannya prosedur. Memang saya tidak memberikan SP 1, SP 2, SP 3. Orang bangunannya sudah 60 persen lebih. Beda kalau dia baru mulai. Baru kita proses berturut-turut. Ini barangnya udah 60 persen lebih. Buat saya enggak perlu SP 1, SP 2, SP 3. Hentikan, udah gitu aja," katanya.

 

Selain persoalan prosedur, Koster menyoroti aspek perizinan pembangunan yang menurutnya bermasalah. Ia menyinggung luas bangunan lift kaca yang disebut mencapai sekitar 800 meter persegi, sementara izin yang dimiliki pengembang hanya mencakup bangunan seluas lima are.

 

"Orang jelas itu dia ijinnya cuma bangunan yang 5 are di tepi-tepinya itu. 5 are, padahal bangunannya lift kaca totalnya 800 meter. Udah itu melanggar lagi di bawahnya, ngawur. Ini kalau sehat mestinya tuh enggak ada cerita itu kalah. Tapi ya sudahlah, kita ikuti aja prosedurnya itu," ungkapnya.

 

Atas putusan tersebut, Koster meminta tim hukum Pemprov Bali memperkuat persiapan untuk menghadapi proses hukum berikutnya. Ia memastikan upaya hukum akan diteruskan ke jenjang selanjutnya.

 

"Karna itu saya bakal panggil tim hukumnya. Enggak boleh lemah, harus kuat. Masa kasat mata pelanggarannya kita kalah. Sekarang sedang disiapkan materi untuk banding. Banding, kasasi, PK, kita jalanin terus. Sampai masuk surga.m membela yang benar," ucapnya.

 

Koster juga menegaskan Pemprov Bali tidak akan membuka ruang kompromi dengan pihak pengembang dalam perkara tersebut. Sikap itu, menurut dia, berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga tata ruang dan lingkungan Bali.

 

"Itu mau ketemu-ketemu, no, enggak bisa. Enggak bisa. Jadi, lawan terus. Mau banding cara begini. Lawan terus. Jangan ada kompromi begini-begini. Karna ini kalau dibiarkan, semua akan ngikutin dia. Rusak alam Bali ini dia. Biar ada backing-backing di belakangnya, ah, lawan aja. Lawan," tegasnya.

 

Koster menilai kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu proyek. Ia khawatir pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang dapat menjadi preseden bagi pembangunan lain di Bali.

 

Di sisi lain, Koster mengakui menghadapi perkara investasi seperti ini memiliki tantangan tersendiri, terutama karena adanya kepentingan finansial yang menyertai proyek.

 

Namun, ia menegaskan tidak akan mengubah sikapnya karena alasan materi.

 

"Enggak gampang nih kalau menghadapi godaannya, soalnya ada duitnya soalnya. Saya enggak bisa dibeli pakai duit. Dapat gaji udah cukup. Lahir telanjang, ke kuburan telanjang lagi, apa lagi yang dibawanya? Udah itu aja. Simpel aja udah," kata Koster.

Editor : Wiwin Meliana
Lift Kaca kalah koster gugatan