BALIEXPRESS.ID – Warga bernama Made Sunarta mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Bali, pada Selasa (22/9) pukul 10.00 Wita. Ia didampingi kuasa hukumnya, Nengah Jimat mengadukan Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem terkait persoalan sertifikat tanah yang diduga tumpang tindih (overlap).
Pengaduan itu berkaitan dengan tanah warisan miliknya di wilayah Kubu, Karangasem yang telah memiliki sertifikat sejak 1979. Namun, belakangan diketahui sebagian bidang tanah yang sama diduga kembali diterbitkan sertifikat oleh BPN Karangasem atas nama pihak lain.
Kuasa hukum Sunarta, Nengah Jimat, mengatakan persoalan tersebut bermula dari tanah milik kliennya yang telah bersertifikat sejak 1979 dan terdiri dari tiga bidang. "Tanah tersebut beberapa kali mengalami peralihan, termasuk proses turun waris pada 2014 dan 2016, hingga akhirnya sertifikat dibaliknamakan kepada klien kami," ujarnya.
Baca Juga: Sidak Pemkab Badung Bongkar 4 ASN Sekretariat DPRD Tak Ada di Kantor, Absensi Tercatat Hadir
Menurut Jimat, kliennya sempat tinggal di Singaraja dan baru kembali ke Karangasem pada 2021. Pada 2025, Sunarta memperoleh informasi bahwa tanah miliknya telah disertifikatkan oleh pihak lain. Untuk memastikan informasi tersebut, pria itu kemudian melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Dari penelusuran itu, pihaknya menemukan adanya indikasi bidang tanah yang dimilikinya mengalami tumpang tindih dengan bidang tanah yang tercatat dalam sertifikat lain. Maka, Sunarta mendatangi Kantor Pertanahan Karangasem untuk meminta penjelasan. Pihak BPN Karangasem kemudian melakukan pengecekan lapangan dan, menurut Jimat, hasilnya menunjukkan memang terdapat persoalan tumpang tindih bidang tanah.
Persoalan kemudian berlanjut ketika BPN Karangasem memanggil pihak yang tercatat sebagai pemegang sertifikat lainnya. Jimat menyebut pemanggilan dilakukan sebanyak tiga kali, masing-masing pada Januari, Februari, dan Maret 2026.
Baca Juga: Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI yang Membuka Jalan Akses Finansial di Pulau Seram
Namun, pihak yang dipanggil disebut tidak pernah hadir. Bahkan ketika dilakukan upaya pengecekan ke lokasi, pemegang sertifikat tersebut disebut hanya mengutus seseorang untuk menunjukkan batas-batas tanah.
“Selama proses pemanggilan, pihak yang mensertifikatkan tanah kami tidak pernah hadir. Ketika diajak melakukan cross check ke lapangan, justru mengutus orang. Tetapi orang tersebut juga tidak bisa menunjukkan batas-batas tanah,” kata Jimat.
Keseluruhan tanah yang menjadi bagian dari persoalan tersebut sekitar dua hektare. Dari luasan itu, bidang yang diduga mengalami overlapping sekitar 1,2 hektare. Tanah tersebut merupakan tanah kering yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan untuk perkebunan.
Tanah tersebut, lanjut dia, merupakan bagian dari tanah warisan keluarga. Sunarta disebut membeli bagian tanah tersebut dari kerabatnya untuk mempertahankan kepemilikan tanah dalam lingkungan keluarga.
“Ini tanah warisan. Karena masih ada hubungan keluarga, kemudian dibeli oleh beliau supaya tidak berpindah ke pihak lain. Selama ini tidak pernah terpikirkan akan ada pihak lain yang mensertifikatkan tanah tersebut,” jelasnya.
Persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian. Bahkan pada 20 Juli 2026, BPN Karangasem menerbitkan surat pemberitahuan hasil penanganan bidang tanah yang tumpang tindih kepada Sunarta.
Dalam surat tersebut BPN menyarankan agar pihak Sunarta melakukan koordinasi, mediasi, dan musyawarah dengan pihak yang berkaitan dengan objek tanah yang dipermasalahkan.
Baca Juga: SCOP3 Group Perluas Portofolio PR Hospitality, Gandeng Resorts World Sentosa, Hilton hingga Angsana
Langkah tersebut justru menjadi persoalan baru bagi pihak Sunarta. Sebab, menurut kuasa hukum, kliennya tidak mengetahui secara jelas pihak yang disebut sebagai pemegang sertifikat lainnya, termasuk alamat maupun keberadaannya.
“Klien kami justru diminta menyelesaikan dengan pihak yang mensertifikatkan. Bagaimana kami bisa menyelesaikan kalau orangnya tidak dikenal, alamatnya tidak diketahui, dan pihak tersebut juga tidak pernah hadir ketika dipanggil BPN?” tandasnya heran.
Jimat berpendapat, ketika ditemukan indikasi sertifikat tumpang tindih, semestinya Kantor Pertanahan melakukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku. Ia juga meminta BPN mengevaluasi produk sertifikat yang diterbitkan apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kesalahan administrasi atau persoalan hukum.
Baca Juga: Payroll ASN Berpotensi Pindah ke Himbara, Koster Siapkan Skenario Permodalan BPD Bali
“Kami meminta BPN Karangasem melakukan tindakan tegas, termasuk memeriksa dan melakukan pembatalan terhadap sertifikat yang tumpang tindih apabila memang terbukti bermasalah. Ini jelas ada rentang waktu, sertifikat pertama sudah ada sejak 1979, sementara yang lainnya terbit kemudian,” tegas Jimat.
Dia juga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat kedua yang diduga berada pada objek tanah yang sebelumnya telah bersertifikat. Menurut Jimat, pihaknya melihat adanya dugaan maladministrasi dalam proses tersebut. Ia menilai penerbitan sertifikat kedua patut diperiksa, terutama terkait kehati-hatian dan prosedur yang dilakukan sebelum sertifikat diterbitkan.
Lebih jauh, Jimat menyebut pihaknya mencurigai adanya pola yang menyerupai praktik mafia tanah. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang.
“Kami melihat proses pensertifikatan ini ada indikasi cacat hukum dan ada indikasi pola-pola kerja mafia tanah," katanya. Atas persoalan tersebut, Sunarta dan kuasa hukumnya memilih mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Bali. Laporan disampaikan untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam pelayanan dan penanganan persoalan pertanahan oleh Kantor Pertanahan Karangasem.
Laporan tersebut diterima oleh petugas Ombudsman RI Perwakilan Bali, yakni Yudi dan Dinar. Namun, pihak Ombudsman belum bisa memberikan keterangan mengenai substansi laporan maupun langkah tindak lanjut karena masih dalam proses pemeriksaan awal.
Jimat mengatakan, laporan tersebut selanjutnya akan melalui tahapan pemeriksaan formil dan materiil sebelum diketahui apakah terdapat dugaan maladministrasi sebagaimana yang dilaporkan. “Kami serahkan kepada Ombudsman untuk memeriksa. Apakah nanti ada pelanggaran aturan atau tidak, tentu melalui pemeriksaan. Kami berharap persoalan ini tidak berlarut-larut,” katanya.
Ia menambahkan, hingga laporan ke Ombudsman disampaikan, pihaknya belum menempuh upaya gugatan ke pengadilan. Langkah yang dilakukan saat ini masih difokuskan pada penyelesaian melalui mekanisme administrasi dan pengawasan pelayanan publik. Jimat berharap persoalan tersebut menjadi perhatian karena menurutnya kasus sertifikat ganda atau tumpang tindih tanah berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemegang hak yang sah. (*)
Editor : I Gede Paramasutha