BALIEXPRESS.ID - Belakangan ini muncul usulan menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) di Bali.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung pun telah memulai monitoring ke beberapa badan usaha di sektor pariwisata.
Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan UMK Badung pada 2027.
Baca Juga: BI Siapkan Strategi Jaga Rupiah di Tengah Gejolak Geopolitik Global
Kadisperinaker Kabupaten Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma mengatakan, saat ini Pemkab Badung belum melangkah ke tahap pembahasan angka UMK secara resmi.
Terlebih dirinya masih menunggu instruksi serta jadwal pembahasan dari pemerintah pusat dan provinsi Bali.
"Untuk UMK 2027 kami belum pembahasan, masih menunggu jadwal pembahasan dari pemerintah atasan,” ujar Yuda Darma.
Baca Juga: Pasca Kerusakan Dikeluhkan, Trantib Pantau Kondisi Pasar Kuta II
Meski demikian, dirinya telah melakukan persiapan awal untuk melakukan pembahasan UMK 2027.
Hal ini dilakukan dengan monitoring ke usaha pariwisata bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari Serikat Pekerja dan APINDO.
“Sambil menunggu jadwal tersebut, kami saat ini sedang melakukan persiapan awal dengan melakukan monitoring ke badan usaha pariwisata," ungkapnya.
Baca Juga: Petugas Gabungan Geledah Blok Hunian Lapastik Bangli, Temukan Puluhan Potongan Bambu dan Kayu
Yuda Darma pun menerangkan, usulan angka upah yang nantinya muncul tidak dapat langsung ditetapkan.
Setiap usulan nominal harus dikaji terlebih dahulu secara mendalam sesuai dengan mekanisme serta ketentuan regulasi yang berlaku.
Dalam proses kajian tersebut, Pemkab Badung bersama Dewan Pengupahan wajib memperhatikan keseimbangan antara kepentingan dan kesejahteraan para pekerja dengan kemampuan serta keberlanjutan bisnis dari pihak perusahaan.
Selain itu, perbandingan antara besaran upah minimum dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Badung menjadi indikator utama yang wajib dipertimbangkan.
Hal tersebut akan menjadi agenda pembahasan utama di Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung saat pembahasan UMK Tahun 2027
"Terhadap usulan angka tersebut, harus dikaji terlebih dahulu sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan antara upah minimum dengan KHL," jelasnya.
Seperti UMK Badung terus mengalami kenaikan sejak tahun 2022. Kenaikan tersebut sebesar 1,06 persen dari UMK 2021 yang senilai Rp 2.930.092,64, menjadi UMK 2022 ditetapkan Rp 2.961.285,40.
Pada tahun 2023 UMK Badung kembali meningkat 6,8 persen menjadi Rp 3.163.837,32.
Kemudian di tahun 2024 juga naik 4,89 persen dan menjadi Rp 3.318.628.
Pada tahun 2025 UMK Badung juga naik menjadi Rp 3.534.338,88 atau sebesar 6,5 persen.
Terakhir di tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.791.002,57 naik 7,26 persen atau sejumlah Rp 256.663,69. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga