Dua WNA Iran Penipu Pedagang Pasar Bajera Diserahkan ke Imigrasi, Tunggu Deportasi

IGA Kusuma Yoni • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 08:21 WIB
Proses penyerahan dua WNA Iran dari Polres Tabanan ke Kantor Imigrasi Tabanan Selasa lalu. (Ist)
Proses penyerahan dua WNA Iran dari Polres Tabanan ke Kantor Imigrasi Tabanan Selasa lalu. (Ist)

BALIEXPRESS.ID- Setelah menjalani proses pemeriksaan di Polres Tabanan, dua warga negara asing (WNA) asal Iran inisial MB, 47, dan HM, 54, yang melakukan aksi tipu-tipu hingga berhasil membawa kabur uang seorang pedagang di Pasar Bajera diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan.

Kepala Subseksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan, Merry Yolanda Rabu (23/9/2026), menjelaskan proses penyerahan dua WNA penipu ini dilakukan pada hari Selasa lalu di kantor Imigrasi Tabanan.

“Bersama dengan penyerahan dua WNA ini, Polres Tabanan juga menyampaikan permohonan rekomendasi deportasi untk kedua WNA ini kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan,” jelasnya.

Baca Juga: KY Periksa Saksi Kunci PT Duta Manuntung, Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Balikpapan Makin Terang

Menindaklanjuti permohonan tersebut, kedua WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut, baik terkait dengan status dari WNA tersebut maupun tujuan dari kedatangan mereka ke Bali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian berkaitan dengan aspek keamanan dan ketertiban umum.

Setelah proses pemeriksaan dan pengadministrasian tindakan administratif keimigrasian selesai, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan melaksanakan pemindahan MB dan HM ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Baca Juga: Pertama di Bali, Klungkung Terima Hasil Evaluasi Produk Hukum dari Kanwil Kemenkum

Keduanya saat ini dikatakan  menjalani pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dan menunggu proses deportasi ke negara asalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk kapan deportasinya, belum ada tanggal pasti karena masih menunggu proses administrasi dari Imigrasi Denpasar dan kesiapan keduanya untuk membeli tiket kembali ke negaranya,” ungkapnya.

Baca Juga: Tujuh Siswa Jembrana Lolos Nasional OSN dan FLS3N, Dua Bawa Pulang Medali Perunggu

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polres Tabanan mengamankan dua orang WNA asal Iran di sebuah penginapan di kawasan Kuta, setelah menerima laporan dari seorang pemilik warung di sekitar Pasar Bajera karena ditipu oleh dua WNA tersebut saat menukarkan uang.

Saat itu, dua WNA asal Iran ini masuk ke sebuah warung di sekitar pasar Bajera untuk menukarkan uang USD ke rupiah.

Saat menukarkan uang ini keduanya bekerjasama untuk mengalihkan perhatian korban saat proses penukaran uang.

Keduanya berhasil melarikan uang korban sebesar Rp800 ribu atau jauh di atas nilai tukar uang USD yang ditukarkannya. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
imigrasi deportasi tabanan