9.900 PMI Bali Tercatat Bekerja di Luar Negeri, Pemerintah Perkuat Pelindungan Pekerja Migran

Rika Riyanti • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 08:47 WIB
9.900 PMI Asal Bali Bekerja di Luar Negeri
9.900 PMI Asal Bali Bekerja di Luar Negeri

 

BALIEXPRESS.ID – Aktivitas kerja warga Bali di luar negeri masih cukup tinggi. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 9.900 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali bekerja di berbagai negara.

 

Di balik jumlah tersebut, persoalan yang dihadapi PMI juga menjadi perhatian pemerintah. Sepanjang 2026, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali mencatat 11 PMI asal Bali meninggal dunia. Mayoritas kasus kematian tersebut disebabkan sakit, sementara lainnya berkaitan dengan kecelakaan kerja hingga bunuh diri.

 

Kondisi tersebut membuat penguatan pelindungan PMI menjadi perhatian Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali. Pelindungan tidak hanya dilakukan ketika calon pekerja masih berada di daerah asal, tetapi juga mencakup mekanisme penanganan ketika PMI telah berada di negara tujuan.

 

Kepala Disnaker ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan kewenangan pelindungan PMI terbagi antara pemerintah pusat dan daerah.

 

“Pelindungan PMI merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya,” katanya, Rabu (23/9).

 

Ia menjelaskan, Pemprov Bali memiliki peran sejak sebelum PMI bekerja hingga setelah penempatan. Pemerintah daerah melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus memberikan fasilitasi apabila muncul persoalan yang membutuhkan penanganan.

 

Untuk PMI yang sudah bekerja di luar negeri, pengawasan langsung terhadap pemberi kerja dan kondisi pekerjaan menjadi kewenangan melalui Perwakilan RI maupun Atase Ketenagakerjaan.

 

“Pemerintah Provinsi Bali berperan melakukan koordinasi, menerima informasi atau pengaduan, serta memfasilitasi penanganan apabila PMI asal Bali mengalami permasalahan,” jelasnya.

 

Ketentuan mengenai peran tersebut mengacu pada Pasal 39 dan Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

Setiawan menyebut penguatan sistem informasi menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk mendukung pelindungan PMI. Pertukaran data dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses penempatan maupun perlindungan pekerja migran.

 

“Kami memperkuat pendataan, sharing informasi melalui berbagai platform dijital dan koordinasi dengan BP3MI Bali, pemerintah kabupaten/kota, P3MI, BPJS Ketenagakerjaan, dan instansi terkait,” ujarnya.

 

Langkah tersebut juga berkaitan dengan kondisi kesehatan PMI. Dari 11 PMI asal Bali yang meninggal dunia sepanjang 2026, sebagian besar diketahui meninggal karena sakit.

 

Sebelum diberangkatkan, calon pekerja migran Indonesia (CPMI) diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan atau ditunjuk untuk memastikan calon pekerja memenuhi standar kesehatan yang berlaku.

 

Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut kemudian dilaporkan kepada KP2MI maupun BP3MI Bali. Meski demikian, kondisi sehat ketika pemeriksaan sebelum keberangkatan tidak berarti PMI terbebas dari risiko gangguan kesehatan selama bekerja di luar negeri.

 

“Standar pemeriksaan kesehatan ditetapkan secara nasional, bukan berbeda-beda menurut daerah, meskipun kondisi pekerjaan dan negara tujuan tetap menjadi faktor yang perlu diperhatikan,” terangnya.

 

Selain pemeriksaan kesehatan, pencegahan dilakukan melalui pembekalan kepada CPMI. Edukasi dilaksanakan secara berkala setiap tahun di sembilan kabupaten di Bali.

 

Materi pembekalan mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan keberangkatan dan kehidupan PMI di negara tujuan. Mulai dari prosedur penempatan, aturan hukum, budaya dan kondisi negara tujuan, jenis pekerjaan, hak dan kewajiban, hingga jaminan sosial.

 

Dengan pembekalan tersebut, calon PMI diharapkan memahami bukan hanya pekerjaan yang akan dijalani, tetapi juga berbagai risiko serta hak dan mekanisme pelindungan yang dapat digunakan ketika menghadapi persoalan.

 

Pelindungan juga mencakup aspek keselamatan dan keamanan selama masa kerja. Berdasarkan Pasal 15 UU Nomor 18 Tahun 2017, perjanjian kerja PMI wajib memuat jaminan sosial dan/atau asuransi serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja.

 

Ketika sudah berada di negara tujuan, pelindungan tetap dapat dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan Perwakilan RI dan Atase Ketenagakerjaan. Karena itu, pemerintah mendorong masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri menggunakan jalur penempatan resmi.

 

“Kami menekankan pentingnya PMI berangkat secara prosedural dan tercatat, agar apabila terjadi permasalahan pemerintah dapat melakukan koordinasi dan fasilitasi sesuai kewenangannya,” ucapnya.

 

Berdasarkan data BP3MI Bali dan Disnaker ESDM Provinsi Bali per September 2026, sebanyak 9.900 PMI asal Bali tercatat bekerja di luar negeri selama periode Januari hingga Agustus 2026.

 

Buleleng menjadi daerah dengan jumlah PMI paling banyak, mencapai 2.257 orang. Jumlah tersebut disusul Karangasem sebanyak 1.299 PMI, Gianyar 1.116 PMI, Tabanan 1.083 PMI, dan Bangli sebanyak 1.042 PMI.

 

Selanjutnya, Jembrana mencatat 927 PMI, Klungkung 848 PMI, Denpasar 727 PMI, dan Badung 601 PMI.

 

Jika dilihat dari rincian daerah, jumlah tersebut mencapai total 9.900 PMI asal Bali yang tercatat sepanjang Januari-Agustus 2026.

 

Dengan jumlah pekerja migran yang mencapai ribuan orang, pemerintah daerah terus mendorong agar proses keberangkatan dilakukan sesuai prosedur. Selain memastikan keberadaan PMI tercatat, jalur resmi juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan koordinasi dan fasilitasi apabila pekerja menghadapi persoalan selama berada di luar negeri.(ika)

Editor : Wiwin Meliana
bali pmi