11 PMI Bali Meninggal di Luar Negeri, BP3MI Ungkap Penyebab Terbanyak Sepanjang 2026

Rika Riyanti • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 09:03 WIB
11 PMI Bali Meninggal di Luar Negeri Sepanjang 2026
11 PMI Bali Meninggal di Luar Negeri Sepanjang 2026

 

BALIEXPRESS.ID– Sebanyak 11 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali tercatat meninggal dunia di luar negeri sepanjang 2026 hingga September. Sebagian besar kematian tersebut disebabkan penyakit, sementara beberapa kasus lainnya berkaitan dengan kecelakaan kerja dan bunuh diri.

 

Data tersebut disampaikan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali berdasarkan penanganan pemulangan jenazah PMI asal Bali sepanjang tahun ini. Dari sejumlah kasus tersebut, PMI asal Kabupaten Jembrana tercatat menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak.

 

Kepala BP3MI Bali Muhammad Iqbal mengatakan, kasus kematian PMI yang ditangani pihaknya hingga saat ini mencapai 11 orang.

 

“Untuk di tahun ini itu sudah 11 orang, untuk periode tahun ini untuk yang meninggal dunia. Terus kebanyakan dari mereka itu memang karena sakit,” ungkapnya, Rabu (23/9).

 

Selain persoalan kesehatan, terdapat PMI yang meninggal akibat kecelakaan ketika berada di tempat kerja. BP3MI Bali juga menangani kasus bunuh diri yang disebut berkaitan dengan persoalan pribadi.

 

Iqbal tidak membeberkan secara rinci jumlah kasus berdasarkan penyebab maupun negara tempat masing-masing PMI bekerja. Meski demikian, ia menyebut persoalan ketenagakerjaan bukan menjadi masalah yang dominan dalam kasus kematian tersebut.

 

“Kasus-kasus ketenagakerjaan, kondisi kerja, dan seterusnya itu sebenarnya rata-rata tidak ada masalah,” ujarnya.

 

Dalam proses penanganan, BP3MI Bali juga menemukan adanya PMI yang berangkat ke luar negeri secara nonprosedural. Selain itu, terdapat pekerja migran yang mengalami persoalan terkait masa tinggal atau overstay.

 

Sementara terkait hak pekerja, BP3MI Bali sejauh ini tidak menemukan gaji yang tidak dibayarkan sebagai persoalan utama. Bahkan dalam sejumlah kasus PMI yang berangkat tidak sesuai prosedur, pembayaran dari pemberi kerja tetap diterima.

 

“Tidak ada problematik soal misalnya gaji tidak dibayar, tetap dibayar. Cuma memang secara status ada juga yang nonprosedural,” katanya.

 

Penanganan PMI yang meninggal dilakukan melalui koordinasi BP3MI Bali dengan perwakilan Indonesia di negara tempat PMI bekerja serta direktorat terkait di pemerintah pusat. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung proses pemulangan, termasuk terhadap jenazah yang sudah maupun masih dalam proses dipulangkan.

 

Setibanya jenazah di Bali, BP3MI Bali turut menangani pelayanan di bandara. Petugas menyiapkan proses administrasi, pengeluaran jenazah, hingga pengantaran ke daerah asal PMI.

 

“Tim kita berkoordinasi dengan rekan-rekan yang ada di perwakilan maupun dengan direktorat yang ada di pusat, yang berkaitan dengan pemulangan pekerja migran,” bebernya.

 

Selain proses pemulangan, BP3MI Bali juga memiliki skema santunan bagi PMI yang meninggal dunia. Iqbal menyebut besaran santunan tersebut memang tidak besar, tetapi tetap dapat dipertimbangkan untuk diberikan kepada keluarga PMI.

 

“Karena memang ada fasilitas santunan walaupun tidak banyak, kami juga akan pertimbangkan untuk pemberian santunan bagi pekerja migran yang meninggal dunia,” jelasnya.

 

Untuk pembiayaan pemulangan jenazah, mekanismenya disesuaikan dengan status keberangkatan PMI. Bagi PMI yang berangkat secara resmi, BP3MI akan terlebih dahulu meminta pihak yang memiliki tanggung jawab berdasarkan hubungan kerja untuk menanggung biaya pemulangan.

 

Hal tersebut termasuk PMI yang diberangkatkan melalui perusahaan atau agensi resmi di Indonesia dan memiliki hubungan kontraktual dengan perusahaan di negara penempatan. Dalam kondisi tersebut, perusahaan terkait memiliki tanggung jawab terhadap pekerja yang meninggal.

 

“Kalau biayanya itu statusnya PMI meninggal ini adalah resmi, tentu ini sudah ada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pihak-pihak bertanggung jawab ini adalah pilihan pertama yang akan kami minta untuk sepenuhnya menanggung,” katanya.

 

Berbeda dengan PMI resmi, penanganan pembiayaan untuk pekerja yang berstatus nonprosedural dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah asal. BP3MI Bali akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk mencari sumber pembiayaan, baik melalui keluarga maupun pemerintah daerah.

 

“Yang first option-nya pasti untuk yang nonprosedural kita akan kembalikan ke daerah dulu, baik itu keluarga maupun ke pemerintah daerah untuk dicari solusinya,” terangnya.

 

Tingginya jumlah kasus kematian akibat sakit juga berkaitan dengan perhatian terhadap kondisi kesehatan PMI sebelum keberangkatan. Iqbal menjelaskan, calon PMI diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani sebelum bekerja ke luar negeri.

 

Saat ini BP3MI Bali bekerja sama dengan 14 sarana kesehatan yang telah mendapatkan otorisasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan calon PMI. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam sertifikat kesehatan sebagai salah satu penentu pemenuhan standar kesehatan calon pekerja.

 

“Setiap Pekerja Migran Indonesia wajib sehat jasmani dan rohaninya, itu sebagaimana regulasi mengatur,” ucapnya.

 

Pemeriksaan tidak hanya menyangkut kondisi fisik. Calon PMI juga harus menjalani pemeriksaan psikologi untuk mengetahui kondisi kesehatan rohaninya. Standar pemeriksaan kesehatan mengacu pada ketentuan Kementerian Kesehatan, sedangkan pemeriksaan psikologis mengikuti ketentuan asosiasi psikologi.

 

Calon PMI yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan sertifikat yang menyatakan kondisi kesehatannya layak untuk dipertimbangkan dalam proses keberangkatan. Menurut Iqbal, mekanisme tersebut merupakan bagian dari tata kelola untuk memastikan pekerja yang berangkat telah memenuhi standar kesehatan.

 

Namun, pengawasan terhadap kondisi PMI menjadi lebih terbatas setelah pekerja berada di negara penempatan. BP3MI Bali tidak dapat memantau seluruh aktivitas PMI, terutama kegiatan yang dilakukan di luar jam kerja.

 

“Cuma memang kita ini terkendala ketika berada di luar negeri pekerja migrannya. Karena ketika dia di luar negeri, aktivitas mereka juga tentu kan tidak bisa dipantau 100 persen,” katanya.

 

Keterbatasan pemantauan juga membuat tidak seluruh persoalan PMI langsung dilaporkan. Menurut Iqbal, ada PMI yang tidak mengajukan pengaduan karena merasa kondisinya baik. Di sisi lain, risiko kecelakaan juga tetap dapat terjadi ketika pekerja berada di luar jam kerja.

 

“Kadang-kadang PMI juga merasa itu apa ya, baik-baik saja sehingga tidak ada pengaduan apa pun. Kemudian juga kadang-kadang aktivitas di kala libur ataupun waktu-waktu senggang yang memang ya kadang-kadang berjalan ke mana, seperti kayak kemarin kan ternyata kecelakaan di jalan ya pada saat apa, sedang perjalanan dengan rekannya,” paparnya.

 

Sementara bagi PMI resmi yang mengalami sakit di negara penempatan, perlindungan kesehatan telah diatur melalui perjanjian kerja. Salah satu klausul dalam perjanjian tersebut berkaitan dengan fasilitas kesehatan dan asuransi kesehatan.

 

“Kalau terkait sakit, di luar negeri kan sudah ada standarnya. Kalau dia resmi, perusahaan penempatan itu sudah diikat dengan perjanjian kerja yang salah satu klausulnya adalah fasilitas kesehatan dan asuransi kesehatan,” tutupnya.(ika)

Editor : Wiwin Meliana
bali sakit pmi