BALIEXPRESS.ID- Di tengah perjuangan korban pembakaran bernama I Gede Selamet, 20, mendapatkan kesembuhan di RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah, pihak keluarga menghadapi persoalan biaya pengobatan. Mengingat, perawatan korban kasus kriminal tidak ditanggung BPJS.
Ditemui di RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah, Selasa (22/9), paman korban I Nengah Sridana dan ibu korban Ni Komang Mariati, mengatakan kondisi ekonomi keluarga tergolong sulit. Ayah dan ibu Selamet bekerja sebagai petani, sedangkan pemuda itu merupakan anak pertama dari dua bersaudara dan menjadi salah satu tulang punggung keluarga.
"Untuk biaya pasti kurang banyak. Masalahnya keluarga korban juga bapak ibunya sangat-sangat miskin, tidak bisa buat berobat. Ini juga mengandalkan dari donasi dari teman-temannya," kata Sridana. Ia menyebut hingga Selasa (22/9), biaya perawatan yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp63 juta.
Angka tersebut merupakan akumulasi biaya sejak korban menjalani perawatan hingga saat ini. Sedangkan biaya pengobatan korban kasus kriminal tidak ditanggung oleh BPJS.
Sridana juga mengatakan keluarga mendapat informasi bahwa tindakan medis pertama membutuhkan biaya sekitar Rp19 juta. Namun, menurut keterangan yang diterima keluarga, pihak keluarga terduga pelaku tak menyanggupi menanggung biaya tersebut.
"Dan per hari ini semua total Rp63 juta yang sudah mulai dari masuk sampai hari ini," ujarnya. Keluarga kini berharap ada bantuan untuk memenuhi kebutuhan pengobatan sekaligus biaya hidup selama mendampingi korban menjalani perawatan. Bantuan dari kerabat dan teman-teman disebut menjadi salah satu penopang keluarga untuk sementara waktu.
"Teman teman yang mau membantu bisa donasi ke Dadia Sangging Perbangkara," imbuhnya. Terkait perkara yang menimpa Selamet, Sridana mengatakan keluarga korban memilih menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia menyebut pihak keluarga terduga pelaku sempat datang dan menyampaikan permintaan maaf.
Permintaan maaf tersebut diterima keluarga korban, namun proses hukum tetap diminta berjalan sesuai ketentuan. "Dari pihak keluarga saya sudah menerima untuk surat permintaan maafnya, saya terima dengan lapang dada. Tidak ada istilah dendam. Kalau masalah urusan hukum, silakan hukum yang langsung menyelesaikan. Gimana seharusnya, begitu," tandasnya.
Sridana juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat ada pembicaraan mengenai permintaan pencabutan laporan atau penangguhan penahanan, agar biaya pengobatan ditanggung oleh pihak keluarga pelaku. Namun, keluarga korban tidak menyetujui hal tersebut karena Selamet masih menjalani perawatan dan belum sadarkan diri.
Berdasarkan keterangan keluarga, terduga pelaku saat ini telah ditahan di wilayah Karangasem dan disebut telah berstatus tersangka. Disinggung mengenai kronologi kejadian, Sridana maupun ibu korban Ni Komang Sri Mariati mengaku tidak tahu.
Sebab saat kejadian orang tua korban masih bekerja, dan hanya ada kakek dan neneknya di rumah. Keluarga juga tidak mengetahui korban punya masalah dengan orang lain sebelumnya. "Korban tidak pernah cerita punya masalah, soalnya orangnya tertutup," kata sang paman.
Pihak keluarga baru mengetahui kejadian setelah Selamet dilarikan ke puskesmas. Sepengetahuan Sridana, keponakannya sudah empat bulan bekerja dengan tersangka. Sedangkan masalah setoran, dia mendengar dari cerita ada kekurangan setoran selama korban bekerja 15 hari.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Karangasem Iptu I Nengah Artono membenarkan adanya kejadian tersebut. Polisi menyebut perkara bermula dari persoalan setoran pekerjaan korban yang dinilai tidak memenuhi target.
Saat kejadian, korban disebut sedang berada di kamarnya setelah tidak bekerja selama dua hari karena sakit. Terduga pelaku kemudian datang ke rumah korban dan terjadi perdebatan. Polisi sebelumnya menyebut korban diduga disiram menggunakan bahan bakar jenis pertalite sebelum tubuhnya dibakar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar dan langsung dilarikan untuk mendapatkan pertolongan medis. Rumah korban juga dilaporkan ikut terdampak kebakaran.
Kini, keluarga berharap Selamet dapat melewati masa kritis dan menjalani seluruh rangkaian perawatan hingga pulih. Di sisi lain, keluarga menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta berharap proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab berjalan sesuai ketentuan. (ges)
Editor : Wiwin Meliana