Karyawan Jungle Padel Lembongan Ditangkap, Diduga Gelapkan Barang Inventaris

I Wayan Adi Prabawa • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 06:36 WIB
Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida menangkap terduga pelaku penggelapan inventaris Jungle Padel. (Ist)
Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida menangkap terduga pelaku penggelapan inventaris Jungle Padel. (Ist)

BALIEXPRESS.ID - Seorang karyawan Jungle Padel Lembongan di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung berinisial DA, 23, harus berurusan dengan polisi.

Ia diduga menggelapkan sejumlah barang inventaris tempatnya bekerja. Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditangkap Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida di sebuah guest house di wilayah Denpasar Barat, Kamis (24/9/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah pihak Jungle Padel Lembongan melaporkan dugaan penggelapan ke Polsek Nusa Penida pada 21 September 2026.

Baca Juga: KPU Gianyar Siapkan Siswa SMKN 2 Tegallalang Jadi Pemilih Cerdas 2029

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku yang disebut telah meninggalkan Nusa Penida.

Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, penyidik langsung melakukan pengembangan setelah menerima laporan hingga akhirnya keberadaan DA berhasil dilacak di wilayah Denpasar.

Baca Juga: Kebakaran Gedung BK dan Arsip SMPN 3 Sawan, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

“Polisi menerima laporan pada 21 September 2026 dan langsung bergerak,” ujar Kompol Kesuma Jaya, Jumat (25/9/2026).

Penyelidikan dipimpin Panit Opsnal III Unit Reskrim Polsek Nusa Penida, Ipda A.A. Gde Bagus Mahendra Putra, bersama personel opsnal. Dari hasil pelacakan, petugas mengetahui terduga pelaku telah menyeberang ke Denpasar.

Baca Juga: Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Warga Sipil di Muliama, Minta Keamanan Diperkuat

DA kemudian diamankan tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang tersebut antara lain satu unit HP Samsung Galaxy A27 5G, lensa Canon RF 75-300mm, laptop ASUS Vivobook 14 V3507VH, serta kamera Canon EOS R50 lengkap dengan lensa kit RF-S 18-45mm.

DA diketahui telah bekerja di Jungle Padel Lembongan selama sekitar enam bulan.

Polisi menduga akses yang dimiliki sebagai karyawan dimanfaatkan untuk membawa sejumlah barang inventaris milik perusahaan.

“Tim Jalak Nusa Unit Reskrim Polsek Nusa Penida terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap perkara serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata perwira melati satu tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan dalam hubungan kerja, profesi, atau karena mendapat upah.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, sementara DA tetap berstatus sebagai terduga pelaku dan proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
penggelapan klungkung nusa penida