Saksi BPN Akui Permohonan Tanah Ditunda Bukan Ditolak, PH Darmawan: Jadi Di Mana Pemalsuannya?

I Gede Paramasutha • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 10:55 WIB
Sidang perkara dugaan pemalsuan surat (sporadik) berkaitan dengan sengketa lahan di Subak Kerdung Pedungan dijalani terdakwa AA Ngurah Darmawan. (Bali Express/Istimewa)
Sidang perkara dugaan pemalsuan surat (sporadik) berkaitan dengan sengketa lahan di Subak Kerdung Pedungan dijalani terdakwa AA Ngurah Darmawan. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat (sporadik) berkaitan dengan sengketa lahan di Subak Kerdung Pedungan, yang menjerat AA Ngurah Darmawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10). Tiga orang saksi dihadirkan dalam agenda kali ini, salah satunya saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar.

Saksi dari BPN menyebut permohonan terkait objek tanah tersebut tidak ditolak, melainkan masih ditunda karena adanya proses hukum dan keberatan. Keterangan tersebut menjadi sorotan tim penasihat hukum (PH) terdakwa. Sebab, menurut mereka, fakta persidangan justru menunjukkan adanya proses administrasi pertanahan yang telah berjalan, termasuk adanya dokumen berupa pipil serta penguasaan fisik atas objek tanah yang disengketakan.

Saksi BPN yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan bahwa keberatan yang menjadi alasan penundaan berkaitan dengan persoalan perdata. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti isi amar putusan pengadilan yang menjadi dasar pertimbangan penundaan tersebut.

Baca Juga: Sira Village Hadirkan Flight Information Display System (FIDS), Dukung Seamless Travel Experience

Ketika dikonfirmasi mengenai dokumen pertanahan, saksi juga menyatakan bahwa pipil memiliki kedudukan penting dalam proses administrasi pertanahan. Berkas yang diproses BPN, menurut keterangan saksi, merupakan berkas yang dilengkapi pipil. “Untuk sementara, proses permohonannya ditunda karena masih ada proses hukum,” ungkap saksi saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa.

Keterangan tersebut kemudian menjadi bahan pertanyaan tim kuasa hukum terkait tuduhan pemalsuan dokumen yang didakwakan kepada terdakwa. Kuasa hukum A A Ngurah Darmawan, Dr Rizal Akbar Maya Poetra, SH MH, seusai persidangan mengatakan keterangan saksi BPN semakin membuka ruang untuk menguji konstruksi perkara terhadap kliennya.

Rizal menilai sejumlah fakta yang muncul di persidangan tidak sejalan dengan anggapan bahwa terdakwa tidak menguasai objek tanah. “Kalau ada selama ini statement atau pendapat menyatakan bahwa terdakwa tidak menguasai lahan, semua terbantahkan. Karena bagaimana tidak menguasai, bisa dilakukan pengukuran. Itu semua prosedurnya sudah dilalui,” ujarnya.

Baca Juga: Tersangka Pembakaran I Gede Selamet Menangis Tahu Korban Meninggal, Kini Dijerat Pasal Lebih Berat

Menurut Rizal, persoalan tahun yang menjadi bagian dari dakwaan bukan merupakan hal prinsip dalam konteks penguasaan tanah yang dipersoalkan. Ia menyebut pihaknya memiliki dokumen asli serta mendasarkan penguasaan tanah pada riwayat warisan dari I Gusti Ketut Ngurah Konolan.

Ia juga mempertanyakan tuduhan pemalsuan sporadik. Sebab, berdasarkan keterangan saksi BPN dalam persidangan, proses permohonan terhadap objek tersebut tidak serta-merta ditolak. “Yang lebih luar biasa ternyata permohonan ini kan tidak ditolak. Permohonan sementara ditunda karena masih proses hukum dengan alasan ada keberatan. Keberatan itu menyangkut masalah perdata, tapi BPN sendiri tidak tahu amarnya sebetulnya isinya apa,” kata Rizal. 

Rizal kemudian mempertanyakan bagian dokumen mana yang disebut palsu. Menurut dia, dokumen yang dimiliki pihak terdakwa, termasuk pipil dan peta rincik, menjadi bagian yang seharusnya diuji secara menyeluruh.

“Jadi di mana pemalsuannya kalau begitu? Kami saja tidak tahu, jangankan kami, instansi teknis saja tidak tahu mana yang dipalsukan. Blangkonya asli, dokumennya asli, penguasaan fisik ada, prosesnya dilalui dari A sampai Z,” tegasnya. Ia menambahkan, apabila sebuah permohonan pertanahan tidak memenuhi persyaratan, semestinya permohonan tersebut ditolak. Namun dalam perkara ini, kata dia, permohonan justru berstatus ditunda.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Irjen Pol (Purn.) I Wayan Sukawinaya, menyebut persidangan kali ini memeriksa tiga orang saksi. Mereka masing-masing mantan Lurah Pedungan yang kini menjabat Camat Denpasar Selatan, seorang saksi yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor, serta saksi dari BPN Kota Denpasar.

Menurut Sukawinaya, keterangan mantan Lurah Pedungan, I Kadek Ermanto, S.Sos., turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan asal-usul objek tanah. Ia menyebut saksi membenarkan bahwa objek yang dipersoalkan memiliki kaitan dengan leluhur terdakwa, I Gusti Ketut Ngurah Konolan. 

Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi kembali oleh penasihat hukum dengan sejumlah dokumen yang mereka miliki. “Dari saksi pertama terungkap bahwa membenarkan objek itu adalah leluhurnya dari terdakwa, I Gusti Ketut Ngurah Konolan. Berulang kali saya tanyakan di hadapan majelis bahwa objek adalah warisan dari klien kami Dharmawan atas nama I Gusti Ngurah Ketut Konolan,” tandas Sukawinaya.

Baca Juga: Chacha Frederica Ungkap Alasan Tutupi Wajah Putri di Medsos, Hormati Hak Anak

Ia juga menyoroti keterangan saksi kedua terkait identitas Konolan. Menurutnya, pihak penasihat hukum mengonfirmasi nama tersebut dengan dokumen silsilah yang ditandatangani pada 2006 serta dokumen lain yang berkaitan dengan garis keturunan. Sedangkan terhadap saksi BPN, Sukawinaya menyebut keterangan yang diberikan justru memperkuat pertanyaan pihaknya mengenai dasar proses administrasi pertanahan.

Ia mengaku berulang kali menanyakan kepada saksi mengenai posisi dokumen kepemilikan yang dilengkapi pipil dibandingkan dokumen sporadik tanpa pipil atau C. “Jawabannya, Pipil. Itu ya. Dan sekali lagi, ini permohonan bukan ditolak, tapi ditunda,” katanya.

Sukawinaya kemudian mempertanyakan dasar penundaan permohonan tersebut. Menurut dia, saksi hanya menyebut adanya lampiran putusan pengadilan, tetapi tidak mengetahui secara pasti isi amar putusan yang menjadi dasar penundaan. “Saya tanya tadi, apa dasar penundaannya? Dasarnya hanya lampiran putusan pengadilan yang beliau tidak tahu amar putusannya apa. Saya tanya ada enggak bukti lain? Tidak ada, hanya menyebutkan nomor pipil 173 tidak ada dokumennya,” ungkapnya.

Baca Juga: Suara Hati Tayang di Netflix 9 Oktober 2026, Dewi Perssik Jadi Diva Dangdut Penuh Rahasia

Selain administrasi pertanahan, tim penasihat hukum juga kembali mempersoalkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan. Rizal menyebut pihaknya mempertanyakan adanya BAP yang menurut mereka perlu diuji karena terdapat dugaan pihak tertentu hanya membubuhkan tanda tangan tanpa menjalani pemeriksaan sebagaimana mestinya. “Karena ternyata yang menandatangani BAP tinggal tanda tangan. Tinggal tanda tangan yang artinya tidak pernah diperiksa di kantor polisi. Begitu juga yang lain-lain,” ujar Rizal.

Ia menegaskan persoalan tersebut akan menjadi bagian yang terus didalami pihaknya melalui persidangan, termasuk dengan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui langsung proses penyidikan. Sukawinaya juga menyatakan pihaknya akan terus menguji seluruh keterangan dan dokumen melalui mekanisme pembuktian di persidangan.

“Keterangan saksi hari ini justru membuka hal-hal yang selama ini menjadi pertanyaan kami. Ada persoalan dokumen, ada penguasaan fisik, ada proses administrasi dan ada pula persoalan BAP. Semua ini harus dibuka secara terang di persidangan,” katanya. Atas rangkaian keterangan tersebut, tim penasihat hukum kembali menyampaikan dugaan adanya kriminalisasi terhadap terdakwa. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
pemalsuan surat sidang