BALIEXPRESS.ID - Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan penganiayaan berat dengan cara membakar korban hingga meninggal dunia di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.
Tersangka berinisial IPCP disangkakan Pasal 467 ayat (3) Sub Pasal 466 ayat (3) UU No 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
IPCP tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana, meskipun ketika mendatangi rumah korban di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, membawa bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga: 7 Pesona Wisata Kepulauan Kei Maluku Tenggara, Pantai Pasir Terhalus hingga Gua Bening
Hal tersebut terungkap dalam press rilis yang dipimpin oleh Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) di Polres Karangasem, Jumat (2/10/2026).
Santika mengungkapkan, kedatangan IPCP ke rumah korban bertujuan untuk menakut-nakuti I Gede Selamet yang masih memiliki tunggakan setoran kepadanya.
Saat itu tersangka juga disebut sedang stres lantaran harus membayar cicilan. "Kedatangan tersangka bertujuan untuk menagih tunggakan tersebut sekaligus akan memberhentikan korban," ujarnya.
Baca Juga: Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik ke Posisi 117 Dunia, Final Lawan Thailand Jadi Peluang Tembus 114
Sebelum terjadi insiden pembakaran tersebut, lebih dulu terjadi cekcok antar keduanya. Kemudian dilanjutkan dengan penyiraman BBM jenis Pertalite ke tubuh korban.
"Korek dihidupkan dan sempat tidak berhasil selama dua kali, sebelum kesempatan ketiga yang mengakibatkan korban terbakar," tandasnya.
Baca Juga: Rekaman CCTV Bantu Polisi Ungkap Pencurian Warung Makan di Tejakula, Uang Dipakai Judi Slot
Ketika api sudah menyala, perwira melati dua di pundak tersebut menambahkan, tersangka sempat mencoba memadamkan api, namun usaha tersebut tidak berhasil sehingga korban mengalami luka bakar.
Atas kasus tersebut, IPCP pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah kejadian itu, ia langsung diamankan jajaran Satreskrim Polsek Selat untuk dimintai keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini tersangka ditahan di Polres Karangasem," jelasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan