Pemkab Tabanan Kejar Relokasi Kabel, Provider Diberi Tenggat hingga 6 Oktober

IGA Kusuma Yoni • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 08:17 WIB
Tim Diskominfo Kabupaten Tabanan bersama Dinas PUPR turun langsung melakukan koordinasi intensif mengenai jalur relokasi kabel fiber optik bersama para pemilik penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP). (Ist)
Tim Diskominfo Kabupaten Tabanan bersama Dinas PUPR turun langsung melakukan koordinasi intensif mengenai jalur relokasi kabel fiber optik bersama para pemilik penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP). (Ist)

BALIEXPRESS.ID- Pemkab Tabanan terus mematangkan langkah penataan estetika dan keamanan wilayah perkotaan di Kabupaten Tabanan.

Terkait hal tersebut, Diskomimfo Kabupaten bersama tim lainnya, turun langsung melakukan koordinasi intensif.

Langkah ini sejalan dengan penegasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan yang telah melayangkan surat pemberitahuan terakhir kepada seluruh penyedia jasa telekomunikasi (provider) yang menggelar jaringan utilitas di Jalan Gajah Mada, Kawasan Alit Saputra, dan sekitarnya.

Baca Juga: Tersangka Pembakaran I Gede Selamet Menangis Tahu Korban Meninggal, Kini Dijerat Pasal Lebih Berat

Dimana Pemkab Tabanan memberikan tenggat waktu hingga Selasa (6/10/2026) bagi para penyedia jasa untuk segera merelokasi atau memindahkan jaringan kabel mereka sesuai dengan peta rencana yang telah ditentukan.

Terkait hal tersebut, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, menegaskan, penataan jaringan kabel utilitas ini sangat penting guna mempercantik wajah kota sekaligus menjaga keselamatan dan kelancaran kegiatan masyarakat maupun agenda adat/keagamaan.

"Penataan ini dirancang agar keberadaan kabel tidak lagi saling tumpang tindih maupun membahayakan keselamatan para pengguna jalan. Tujuannya mempercantik wajah kota Tabanan agar tidak semrawut," ujarnya Kamis (1/10/2026).

Baca Juga: Chacha Frederica Ungkap Alasan Tutupi Wajah Putri di Medsos, Hormati Hak Anak

Selain faktor estetika, menurut Bupati Sanjaya penataan ini juga untuk mendukung tradisi keagamaan, seperti saat pawai ogoh-ogoh atau upacara adat agar tidak lagi terganggu oleh kabel yang melintang rendah.

Langkah tegas ini diambil setelah serangkaian upaya korespondensi dan koordinasi yang dilakukan Pemkab Tabanan sejak April 2026 tidak kunjung diselesaikan secara tuntas oleh pihak penyedia jasa.

Baca Juga: Suara Hati Tayang di Netflix 9 Oktober 2026, Dewi Perssik Jadi Diva Dangdut Penuh Rahasia

Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomimfo) Kabupaten Tabanan I Gusti Putu Winiantara menyatakan koordinasi intensif mengenai jalur relokasi kabel fiber optik bersama para pemilik penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) ini dilakukan supaya para penyedia jasa internet mengindahkan surat yang sudah kami kirimkan.

“Koordinasi Intensif dengan cara turun ke lapangan kami laksanakan atas perintah pimpinan (bupati). Tujuannya untuk berkoordinasi dengan pihak provider supaya mereka bisa segera melakukan eksekusi kabel fiber optic (FO) yang ada di jalan Pahlawan dan Jalan Gajah Mada,” ungkapnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
kabel provider tabanan