BALIEXPRESS.ID- Pria berinisial DA, 25, ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.
Pria asal Lampung itu diduga mencuri ponsel milik keluarga pasien RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar yang sedang tertidur di Ruang Pelayanan Jantung Terpadu (PJT), Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
Aksinya kemudian terbongkar setelah polisi menelusuri rekaman CCTV atau kamera pengawas di area rumah sakit.
Baca Juga: 5 Alasan Perempuan Berselingkuh Menurut Psikologi, Tak Selalu karena Hilang Cinta
Korban, I Gede Agus, 27, saat itu sedang menjaga kerabatnya yang menjalani perawatan.
Kelelahan, Agus tertidur dengan ponsel Redmi Note 15 Pro 5G warna hitam masih diselipkan di antara lengan dan tubuhnya.
Saat terbangun, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 juta. Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Pelajar di Prigen Terungkap, Motor Korban Digadaikan Rp2,4 Juta
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Polisi juga memeriksa rekaman CCTV yang merekam aktivitas di sekitar ruang pelayanan.
Baca Juga: Feri Amsari Unggah Video Lama Rocky Gerung Usai Jadi Wantimpres, Begini Isinya!
Dari rekaman tersebut, petugas memperoleh petunjuk mengenai gerak-gerik pelaku saat mengambil ponsel korban.
Penelusuran kemudian mengarah kepada DA hingga keberadaannya berhasil diketahui.
Dodi ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Simpang Buagan, tepatnya perempatan Jalan Teuku Umar–Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Ekky Nurwenda Putra, mendampingi Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati, membenarkan penangkapan tersebut.
”Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya menggasak HP korban seorang diri dengan memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur lelap,” terang Iptu Ekky.
Dodi bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, ia dijerat pasal pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)
Editor : I Made Mertawan
Sumber : Radar Buleleng