Tahu Kode Gembok, Dua Pria Diduga Curi Kabel Tower di Abuan Bangli

I Made Mertawan • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 20:58 WIB
Ilustrasi pencurian.
Ilustrasi pencurian.

BALIEXPRESS.ID – Dua pria terduga pelaku pencurian kabel power tower di Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, ditangkap Unit Reskrim Polsek Susut bersama Satreskrim Polres Bangli.

Mereka masing-masing berinisial SY, 38, asal Jawa Timur, dan SW, 34, asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keduanya diduga mencuri kabel power milik sebuah tower telekomunikasi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.

Baca Juga: Mutia Ayu Buka Hati untuk Menikah Lagi, tapi Masih Fokus Besarkan Gewa

Informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa kabel tersebut diketahui hilang pada hari yang sama sekitar pukul 12.19 Wita.

Pelaku ditangkap diduga saat hendak beraksi untuk kedua kalinya pada Kamis (1/10/2026).

Dari hasil interogasi pihak kepolisian, keduanya mengakui telah mengambil kabel secara bersama-sama.

Baca Juga: Truk JNT Cargo Terbakar di Tol Solo-Ngawi, Sopir Ungkap Detik-detik Kejadian

Dalam aksinya, mereka masuk ke area tower dengan membuka gembok menggunakan kode yang sebelumnya telah mereka ketahui.

Setelah berhasil masuk, kabel power milik korban dipotong menggunakan tang. Kabel yang berhasil diambil kemudian dijual kepada pengepul barang bekas atau rongsokan.

Baca Juga: Ferry Irwandi Labrak Mobil yang Diduga Membuntutinya, Pengemudi Langsung Kabur

Hasil penjualan tersebut diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini, keduanya masih menjalani proses penanganan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Susut AKP I Wayan Suyasha membenarkan pengungkapkan itu. Penanganan selanjutnya dilakukan Satreskrim Polres Bangli.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita belum memberikan keterangan terkait penangkapan ini. Katanya kasus ini akan disampaikan lewat pers rilis. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
polres bangli pencurian kabel polsek susut bangli