BALIEXPRESS.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng melalui rapat monitoring dan evaluasi (monev) kerja sama sekaligus Forum Kepatuhan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Buleleng.
Dalam kegiatan tersebut, kedua pihak mengevaluasi penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk tindak lanjut terhadap badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan hasil tindak lanjut melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Kejaksaan Negeri Buleleng, terdapat lima badan usaha dengan total tunggakan sebesar Rp103,66 juta.
Dalam kegiatan tersebut, kedua pihak mengevaluasi penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk tindak lanjut terhadap badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan hasil tindak lanjut melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Kejaksaan Negeri Buleleng, terdapat lima badan usaha dengan total tunggakan sebesar Rp103,66 juta.
Dari jumlah tersebut, realisasi pembayaran tercatat mencapai Rp203,37 juta atau sekitar 196 persen dari total tunggakan yang ditindaklanjuti.
Dari lima badan usaha tersebut, sebanyak empat badan usaha telah dinyatakan patuh setelah menyelesaikan kewajibannya.
Dari lima badan usaha tersebut, sebanyak empat badan usaha telah dinyatakan patuh setelah menyelesaikan kewajibannya.
Sementara satu badan usaha lainnya masih dalam proses penanganan dengan status Somasi.
Secara keseluruhan, pemulihan keuangan negara melalui Kejaksaan Negeri Buleleng tercatat sebesar Rp460,18 juta.
Secara keseluruhan, pemulihan keuangan negara melalui Kejaksaan Negeri Buleleng tercatat sebesar Rp460,18 juta.
Baca Juga: Haul ke-115 Al-Habib Ali Al-Habsyi di Solo Usai, Sampah Berserakan Jadi Sorotan
Selain penanganan melalui SKK, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Buleleng juga melakukan tindak lanjut terhadap badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya.
Selain penanganan melalui SKK, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Buleleng juga melakukan tindak lanjut terhadap badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya.
Terdapat satu badan usaha dengan tunggakan Rp19,89 juta yang telah ditindaklanjuti melalui Surat Kuasa Khusus.
Sementara itu, sebanyak 29 badan usaha dengan total tunggakan Rp47,21 juta telah mendapatkan surat imbauan untuk memenuhi kewajibannya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Adventus Edison Souhuwat mengatakan, kegiatan monev dan Forum Kepatuhan merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, sebanyak 29 badan usaha dengan total tunggakan Rp47,21 juta telah mendapatkan surat imbauan untuk memenuhi kewajibannya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Adventus Edison Souhuwat mengatakan, kegiatan monev dan Forum Kepatuhan merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: 1.501 Manajer Kopdes Merah Putih Mundur, Ada Apa dengan Penempatan?
“Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Forum Kepatuhan merupakan agenda resmi yang dilaksanakan untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap pelaksanaan program, kegiatan, dan kinerja unit kerja dalam periode tertentu,” ujarnya.
Menurut Adventus, kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pencapaian target, tetapi juga memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai rencana kerja, standar operasional prosedur (SOP), serta regulasi yang berlaku.
Forum Kepatuhan, lanjutnya, menjadi ruang strategis untuk membahas tingkat kepatuhan administrasi, pelaporan, dan implementasi kebijakan.
“Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Forum Kepatuhan merupakan agenda resmi yang dilaksanakan untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap pelaksanaan program, kegiatan, dan kinerja unit kerja dalam periode tertentu,” ujarnya.
Menurut Adventus, kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pencapaian target, tetapi juga memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai rencana kerja, standar operasional prosedur (SOP), serta regulasi yang berlaku.
Forum Kepatuhan, lanjutnya, menjadi ruang strategis untuk membahas tingkat kepatuhan administrasi, pelaporan, dan implementasi kebijakan.
Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat diidentifikasi lebih dini dan ditindaklanjuti secara sistematis.
Baca Juga: Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru, Ini Daftar Wilayah dan Satuan TNI yang Dibentuk
“Langkah ini penting untuk menjaga integritas organisasi, meminimalkan risiko pelanggaran, serta memastikan tata kelola yang akuntabel dan transparan,” katanya.
Adventus menegaskan, penguatan pengawasan dan kolaborasi lintas institusi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan efektif.
“Monitoring dan evaluasi bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan seluruh program dan kebijakan berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, dan patuh terhadap regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara terstruktur dapat membantu menjaga kualitas kinerja, kepatuhan terhadap regulasi, serta akuntabilitas organisasi.
“Langkah ini penting untuk menjaga integritas organisasi, meminimalkan risiko pelanggaran, serta memastikan tata kelola yang akuntabel dan transparan,” katanya.
Adventus menegaskan, penguatan pengawasan dan kolaborasi lintas institusi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan efektif.
“Monitoring dan evaluasi bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan seluruh program dan kebijakan berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, dan patuh terhadap regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara terstruktur dapat membantu menjaga kualitas kinerja, kepatuhan terhadap regulasi, serta akuntabilitas organisasi.
Baca Juga: Hafidz Hernanda BEM UI Diserang OTK di Tebet, Diancam Dibunuh hingga Barang Dirampas
“Forum Kepatuhan menjadi bagian krusial dalam menjaga integritas organisasi. Dengan evaluasi yang komprehensif, potensi penyimpangan dapat diminimalisir dan tindak lanjut dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar kepada Kejaksaan Negeri Buleleng.
“Forum Kepatuhan menjadi bagian krusial dalam menjaga integritas organisasi. Dengan evaluasi yang komprehensif, potensi penyimpangan dapat diminimalisir dan tindak lanjut dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar kepada Kejaksaan Negeri Buleleng.
Penyerahan SKK menjadi bagian dari penguatan kerja sama dalam penanganan permasalahan hukum sekaligus mendorong kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, dilakukan tindak lanjut pembentukan Surat Keputusan (SK) Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tingkat daerah di Kabupaten Buleleng yang nantinya diketuai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng.
Selain itu, dilakukan tindak lanjut pembentukan Surat Keputusan (SK) Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tingkat daerah di Kabupaten Buleleng yang nantinya diketuai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng.
Saat ini, proses pembentukan forum tersebut masih dalam tahap pengajuan melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng.
Melalui penguatan sinergi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap tingkat kepatuhan badan usaha di Kabupaten Buleleng terus meningkat sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diberikan secara optimal kepada para pekerja.(***)
Editor : Rika Riyanti Melalui penguatan sinergi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap tingkat kepatuhan badan usaha di Kabupaten Buleleng terus meningkat sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diberikan secara optimal kepada para pekerja.(***)