BALIEXPRESS.ID – Penetapan kerugian keuangan negara sekitar Rp100 miliar dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Danau Winata Indah (DWI), Sutrisno Lukito Disastro (SLD), dipersoalkan tim penasihat hukumnya (PH).
Penasihat Hukum Sutrisno, Agus Sujoko, menilai penghitungan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan status kepailitan PT DWI dan mekanisme pengembalian aset yang telah berjalan secara perdata.
Menurut dia, nilai kerugian negara tidak semestinya ditetapkan hanya berdasarkan nominal transaksi tanpa melihat kondisi hukum dan aset perusahaan yang bersangkutan. ”Penghitungan kerugian tidak boleh ditarik secara serampangan atau dipaksakan hingga membengkak drastis,” ujar Agus, Senin (5/10).
Baca Juga: Gus Par Minta BNPB Bangun Sumur Bor di Karangasem, Tambah Tangki Air dan Kendaraan Rescue
Dia menjelaskan, PT DWI telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 5 Desember 2017. Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum, pengelolaan dan pemberesan harta perusahaan berada di bawah kewenangan tim kurator dengan pengawasan hakim pengawas.
Karena itu, menurut Agus, posisi direksi setelah perusahaan dinyatakan pailit tidak dapat dilepaskan dari kewenangan kurator dalam mengurus boedel pailit. Kondisi tersebut dinilai penting untuk melihat secara utuh persoalan transaksi antara PT DWI dan PT ASABRI yang kini dikaitkan dengan dugaan kerugian negara.
”Artinya, pengurusan dan pemberesan seluruh harta debitur berada dalam mandat kurator, bukan lagi kendali direksi,” jelasnya. Agus juga membantah adanya anggapan bahwa Sutrisno berupaya menghindari kewajiban kepada ASABRI. Dia menyebut penyelesaian kewajiban finansial telah diupayakan melalui mekanisme perdata.
Baca Juga: Polri Sita 23 Hektare Lahan di Ungasan, Dugaan Korupsi Tukar Tanah Negara antara BPN Bali dan PT MSD
Pada 2019, kata Agus, telah terdapat kesepakatan mengenai penyelesaian utang piutang, termasuk melalui penjualan atau pelelangan aset berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4890 beserta jaminan tambahan.
Bahkan, Sutrisno disebut telah memberikan jaminan secara pribadi melalui akta pengakuan sebagai personal guarantee senilai Rp24,2 miliar. Dalam skema tersebut, sejumlah aset pribadi Sutrisno turut dijadikan agunan untuk mendukung pelunasan kewajiban.
”Proses lelang eksekusi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) juga telah ditempuh kurator secara berulang sejak 2019, 2022, hingga 2023,” beber advokat ARJK Law Office itu. Objek yang dilelang berupa tanah dan bangunan hotel atau kondotel dengan HGB Nomor 4890 atas nama PT DWI. Bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Bali.
Agus menyebut proses pelelangan pada prinsipnya telah memperoleh persetujuan dari Pemprov Bali, dengan catatan hak-hak daerah tetap diperhatikan. Namun, proses tersebut tidak berjalan mulus lantaran kondisi pasar properti yang lesu sehingga tidak kunjung mendapatkan peserta atau pembeli yang bersedia memberikan penawaran.
Menurut dia, kegagalan lelang dalam proses kepailitan merupakan persoalan komersial dan tidak serta-merta dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana. ”Harus diketahui, kegagalan kurator mendapatkan pembeli dalam proses lelang di KPKNL tidak dapat diubah menjadi perbuatan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Agus juga merujuk pada dokumen resmi Tim Kurator per 2023. Dalam dokumen tersebut, nilai pasar wajar objek hotel atau kondotel yang menjadi jaminan disebut masih berada di kisaran Rp154,8 miliar. Sementara nilai likuidasinya diperkirakan sekitar Rp82,17 miliar.
Dia menilai fakta tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam menghitung kerugian negara. Terlebih, upaya pemberesan piutang dan pelelangan aset telah dilakukan sebelum Kejati Bali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 15 Juli 2026.
Baca Juga: Dari Koran Bekas Jadi Kerajinan, Karya Luh Rusmiati Tembus Jepang dan Afrika
Meski demikian, Agus menegaskan pihaknya tidak menyatakan putusan pailit maupun pemberian jaminan pribadi secara otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana apabila unsur perbuatan melawan hukum memang terbukti.
Namun, dia meminta nominal sekitar Rp100 miliar yang sebelumnya disetorkan ASABRI kepada PT DWI tidak langsung diposisikan sebagai kerugian negara secara keseluruhan.
Menurut Agus, penyidik perlu melihat status tagihan ASABRI dalam boedel pailit, nilai aset yang masih dikuasai kurator, keberadaan jaminan pribadi Sutrisno, serta peluang pemulihan aset yang masih tersedia.
Baca Juga: Dirjen Agraria: RUU Reforma Agraria Disiapkan Atasi Konflik Agraria
”Fakta material tersebut wajib diperhitungkan penyidik sebelum menetapkan seseorang bersalah di hadapan hukum,” tutupnya. Sementara itu, Sutrisno kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan sejak 30 September 2026 dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan SLD sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Rabu (30/9). Penyidik saat itu menyampaikan perhitungan sementara kerugian keuangan negara mencapai Rp100 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Satria Abdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Bali Nomor TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
SLD kemudian ditahan selama 20 hari sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026 di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Kasus tersebut berawal dari kerja sama sewa-menyewa antara Pemprov Bali dan PT DWI pada 2007 atas lahan yang berada di Jimbaran. Berdasarkan perjanjian, lahan tersebut diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan pusat perbelanjaan dengan masa kerja sama selama 30 tahun.
Namun, penyidik menemukan pemanfaatan lahan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan awal. Lahan tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan kondotel dan kegiatan lain.
Perkara semakin berkembang ketika pada 2015 SLD mengajukan proposal investasi Condotel & Apartement Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT ASABRI. Pada Desember tahun yang sama, PT ASABRI melakukan kerja sama dengan PT DWI untuk membeli 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel” senilai Rp100 miliar.
Baca Juga: John Herdman Bangga Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puji Suporter dan Emil Audero
Penyidik Kejati Bali menyebut pembayaran telah dilakukan, tetapi 125 unit yang diperjanjikan tersebut tidak pernah diserahkan kepada PT ASABRI. Berdasarkan temuan penyidik, unit tersebut bahkan disebut tidak ada. Kejati Bali kemudian menghitung sementara nilai Rp100 miliar tersebut sebagai kerugian keuangan negara. Namun, besaran kerugian itu masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam penyidikan, Kejati Bali juga menduga terdapat penggunaan dokumen yang tidak benar dalam proses kerja sama dengan PT ASABRI. Sekitar 30 saksi telah diperiksa dari unsur Pemprov Bali, PT ASABRI, maupun pihak swasta. Kejati Bali juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dari lingkungan PT ASABRI. Satria menyatakan jumlah tersangka masih dapat bertambah apabila penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Elkan Baggott Tegaskan Timnas Indonesia Raja Asia Tenggara Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Untuk perkara tersebut, SLD disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, SLD juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor : I Gede Paramasutha