Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Tabanan, Kerugian Negara Berpotensi Lebih dari Rp300 Juta

IGA Kusuma Yoni • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 06:47 WIB
Kasi Intelijen Kejari Tabanan I Putu Nuriyanto. (Ist)
Kasi Intelijen Kejari Tabanan I Putu Nuriyanto. (Ist)

BALIEXPRESS.ID- Proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2023-2025 terus berlanjut.

Setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan uang dan barang bukti lainnya, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan hingga saat ini sudah memeriksa sebanyak 73 saksi.

Kasi Intelijen Kejari Tabanan I Putu Nuriyanto menyatakan bahwa penyidik sudah menemukan perbuatan materiil yang mengarah pada indikasi kerugian negara.

Baca Juga: Dua Mobil Tinja Milik Pemkab Bangli Tak Berfungsi sejak Dibeli 2019, Kok Bisa?

"Dari 73 saksi yang sudah diperiksa, penyidik sampai saat ini sudah menemukan perbuatan materiil atas dugaan penyidikan yang dilakukan," jelas Nuriyanto saat ditemui seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Tabanan, Rabu (7/10/2026).

Meskipun sudah menemukan adanya perbuatan yang mengarah pada kerugian negara, namun Nuriyanto menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menyebutkan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.

Sampai saat ini, penyidik masih melakukan proses penghitungan kerugian negara yang dikoordinasikan bersama dengan pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam menghitung kerugian keuangan negara tersebut.

Baca Juga: Kabar Duka! Petani Sukawana Kintamani Ditemukan Tak Bernyawa Tertimpa Motor

Sebelumnya,  Kejari Tabanan sempat menyebutkan kisaran awal potensi kerugian negara terkait dugaan korupsi di Dinkes Tabanan sekitar Rp300 juta.

Namun dari proses yang sudah berlangsung saat ini, jumlah kerugian negara diakui Nuriyanto kemungkinan bisa melebihi angka Rp300 juta.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Libatkan 10 Kendaraan di Lampung, 2 Orang Meninggal

“Sekarang kami belum bisa sampaikan berapa besaran potensi riil kerugian karena masih dalam proses penghitungan, namun ada potensi bertambah dari nilai yang sempat disebutkan sebelumnya,” lanjutnya.

Sementara itu, terkait dengan jumlah tersangka, Nuriyanto menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menetapkan calon tersangka karena masih menunggu perkembangan penyidikan.

“Penetapan tersangka belum kami lakukan karena masih menunggu proses lanjutan dari Penyidik, namun demikian untuk penetapan tersangka ini, akan diawali dengan gelar perkara,” tambahnya. (*)

Editor : I Made Mertawan
kejari tabanan korupsi dinkes tabanan