Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di Darmasaba Dituntut 19 Tahun Penjara

I Gede Paramasutha • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 17:58 WIB
Sidang tuntutan dua terdakwa pembunuhan berencana di PN Denpasar. (Bali Express/Istimewa)
 Sidang tuntutan dua terdakwa pembunuhan berencana di PN Denpasar. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Perkara pembunuhan berencana terhadap Dean Ade Darmawan di tempat pencucian motor Mae Wash, Jalan Antasura, Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 19 tahun penjara kepada dua terdakwa, Danil Farozi, 20, dan Muhammad Khuluqil Halim alias Lucky, 24.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Putu Gede Juliarsana dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Agung Ayu Merta Dewi itu, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Jaksa menyatakan perbuatan Danil dan Lucky memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan primair.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Danil Farozi dan Muhammad Khuluqil Halim alias Lucky masing-masing selama 19 tahun penjara. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa diperhitungkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar jaksa dalam persidangan.

Baca Juga: Pertamina Akui Pasokan Pertalite Sempat Terlambat, Suplai Bali Kembali Diatur

Selain menjatuhkan hukuman penjara, JPU meminta agar kedua terdakwa tetap ditahan. Jaksa juga menguraikan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar tuntutan tersebut. Perbuatan kedua terdakwa dinilai telah mengusik keamanan dan ketertiban masyarakat Bali. Aksi tersebut juga disebut dilakukan dengan cara kejam dan sadis. Selain itu, jaksa menilai keduanya tidak memperlihatkan rasa takut maupun penyesalan setelah melakukan perbuatan tersebut.

Adapun faktor yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan secara terus terang selama persidangan. Dalam uraian perkara, jaksa mengungkap rangkaian pembunuhan bermula dari persoalan mesin kompresor. Pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, Danil berkomunikasi dengan Dean di Mae Wash. Korban yang pernah bekerja di tempat pencucian motor tersebut datang bersama mantan kekasihnya, Lies Septiar Utami, untuk membicarakan rencana pengambilan mesin kompresor.

Mesin tersebut diketahui telah ditawar seseorang dengan harga Rp800 ribu. Dean beberapa kali meminta Danil agar mesin itu segera diambil. Namun, Danil selalu menunda dengan alasan akan dilakukan keesokan harinya. Situasi kemudian berubah ketika korban kembali meminta agar pengambilan dilakukan malam itu juga. Jaksa menyebut desakan tersebut membuat Danil emosi hingga muncul niat untuk menghabisi korban.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Usul Syarat Pendidikan Pejabat Publik Dikaji Ulang Usai Putusan MK

Sekitar pukul 23.00 WITA, Danil mendatangi tempat kos yang ditempati terdakwa Lucky bersama AFP, 17, dan IPR, 16, yang perkara hukumnya diproses secara terpisah. Ketika mereka berkumpul, Dean kembali menghubungi Danil melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta mesin kompresor segera diambil karena telah ada calon pembeli.

Pesan tersebut kemudian diperlihatkan Danil kepada ketiga rekannya. Menurut jaksa, Danil selanjutnya mengajak mereka untuk "mengeksekusi" korban. Selain membunuh Dean, kelompok tersebut juga berencana mengambil uang, sepeda motor, dan telepon genggam milik korban.

Ajakan itu disetujui Lucky, AFP, dan IPR. Mereka kemudian bersama-sama menuju Mae Wash. Sekitar pukul 02.30 WITA, Dean tiba di lokasi dengan mengendarai Honda Beat. Setelah masuk ke area TKP, korban mematikan kamera pengawas dan menuju mesin kompresor yang berada di bawah meja akuarium ruang tunggu.

Saat korban membungkuk hendak mengambil mesin tersebut, AFP mendekatinya dan menghantam bagian belakang tubuh korban menggunakan botol kaca kosong sebanyak dua kali. Korban sempat terjatuh.

Danil bersama IPR kemudian mengambil kursi dan menggunakannya untuk menyerang kepala korban. Danil bahkan berulang kali menghantam kepala korban hingga terjadi keributan. Lucky yang mendengar suara tersebut kemudian keluar dari mess. Ia disebut membekap mulut korban dengan tangan kanan dan memeluk tubuh korban menggunakan tangan kirinya.

Serangan terhadap korban berlanjut. Danil kembali mengambil kursi dan memukulkannya berkali-kali ke bagian belakang kepala serta tubuh korban hingga kursi tersebut rusak. AFP dan IPR berada di sekitar lokasi sambil meminta agar korban terus dipukul.

Danil kemudian mengambil botol yang sebelumnya digunakan AFP dan kembali menyerang korban berulang kali hingga mengenai kepala bagian belakang dan punggung. Ketika korban sudah terkapar, Lucky disebut menggunakan kain kanebo untuk membekap mulut korban. Pada saat itulah AFP dan IPR meminta Danil menusuk korban.

Baca Juga: Profil Letjen Iwan Setiawan, Panglima Kostrad Baru yang Pernah Taklukkan Everest

Danil kemudian mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menusukkannya ke bagian punggung bawah korban. Serangan itu membuat pisau bengkok. Danil selanjutnya kembali memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kursi. Jaksa juga menyebut Lucky turut melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan botol dan kursi.

Danil kemudian mengambil kembali pisau yang sebelumnya terjatuh, meluruskannya, lalu menggunakannya untuk menggorok leher korban. Saat aksi tersebut dilakukan, Lucky disebut memegangi tubuh korban sekaligus membekap mulutnya dengan kanebo.

Setelah memastikan korban meninggal, para pelaku memasukkan jasad Dean ke dalam dua karung. Jasad tersebut kemudian dibawa menggunakan sepeda motor milik korban menuju tanah kosong di sekitar pertigaan Jalan Antasura-Jalan Bhisma, Darmasaba, untuk dikuburkan.

Baca Juga: Clara Shinta Bantah Tudingan Mantan Suami, Singgung Klaim Gonta-ganti Pasangan

Usai menguburkan korban, para pelaku membersihkan lokasi kejadian sebelum meninggalkan tempat tersebut. Barang milik korban kemudian dikuasai. Ponsel Redmi 8A digunakan oleh Danil, sedangkan sepeda motor Honda Beat dijual Lucky melalui Facebook seharga Rp3,2 juta.

Dari uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, Lucky disebut mentransfer Rp1,3 juta kepada Danil. Keempat pelaku akhirnya diamankan aparat Polres Badung bersama Polsek Abiansemal di dua lokasi berbeda di Kabupaten Jember pada Senin (18/5).

Sementara itu, berdasarkan hasil visum et repertum RS Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar, ditemukan sejumlah luka terbuka pada tubuh korban, antara lain di bagian leher, punggung, lengan, dan tungkai. Pemeriksaan juga menemukan patah tulang pada bagian belakang kepala serta perdarahan otak.

Dalam kesimpulan pemeriksaan medis tersebut, korban dinyatakan meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan patah tulang dan perdarahan otak. Setelah tuntutan dibacakan, perkara tersebut selanjutnya memasuki tahapan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
darmasaba pembunuhan berencana terdakwa