Overstay 398 Hari, WN Belanda di Tabanan Andalkan Kiriman Uang Orang Tua

IGA Kusuma Yoni • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 08:23 WIB
Proses deportasi WN Belanda yang overstay di Tabanan selama 398 hari di Bali. (Ist)
Proses deportasi WN Belanda yang overstay di Tabanan selama 398 hari di Bali. (Ist)

BALIEXPRESS.ID- Seorang warga negara (WN) Belanda berinisial SK, 28, akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Tabanan.

SK dideportasi setelah terbukti overstay di kawasan Kabupaten Tabanan selama 398 hari.

Kepala Subseksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan, Merry Baransano, menjelaskan selama ini SK diketahui tinggal di Banjar Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.

Baca Juga: Ketua Dewan Bangli Desak Operasionalkan Mobil Tinja, Jadi Peluang Tambah PAD

“Selama berada di Tabanan, kebutuhan hidup SK mengandalkan kiriman uang dari orang tuanya di negara asalnya. Selama tinggal di Tabanan SK juga tidak memiliki aktivitas khusus yang mendukung dia tinggal di Bali,” jelasnya Kamis (8/10/2026).

Dari keterangan yang bersangkutan, Merry menjelaskan bahwa SK mengaku lalai untuk mengurus dokumen keimigrasian selama tinggal di Tabanan.

Selain itu, SK juga mengaku pernah dua kali tertinggal pesawat akibat ketiduran hingga mengalami kendala kesehatan.

Baca Juga: Polri Perkuat Penindakan Premanisme demi Jaga Keamanan dan Iklim Investasi

Meskipun menerima transferan uang dari orang tuanya di negara asalnya, Belanda namun uang tersebut dikatakan Merry tidak cukup untuk membayar denda overstay yang jumlahnya sudah sangat besar karena waktu overstay yang sangat lama.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan melalui Operasi Mandiri di  kawasan Banjar Bedha, Desa Bongan, Kecamatan/kabupaten Tabanan.

Baca Juga: Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan Jatuhkan Putusan Verstek

Dari hasil pemeriksaan, diketahui izin tinggal SK telah habis sejak 29 April 2025 lalu. Atas pelanggaran  tersebut, SK dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.

“Proses deportasi terhadap SK sudah dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 2 Oktober 2026,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan penindakan tegas ini merupakan wujud dari pelaksanaan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yakni melakukan pengawasan dan penegakan hukum Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan WNA bermasalah yang ada di Bali. Sinergi antara masyarakat dan imigrasi ini menjadi kunci utama terciptanya penegakan hukum keimigrasian,” ungkapnya. (*)

Editor : I Made Mertawan
WNA overstay deportasi tabanan