BALIEXPRESS.ID- Hibah lahan seluas 2.000 meter persegi yang diterima Pemkab Tabanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, ternyata belum bisa langsung dimanfaatkan.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan bahwa setelah proses penyerahan hibah, lahan yang berlokasi di Kecamatan Marga ini harus melalui beberapa proses administrasi.
“Aset hasil sitaan tindak pidana tersebut masih harus melalui proses administrasi, termasuk pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan balik nama, sebelum dimanfaatkan oleh Pemkab Tabanan,” jelasnya, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: Ketua Dewan Bangli Desak Operasionalkan Mobil Tinja, Jadi Peluang Tambah PAD
Setelah seluruh proses administrasi aset rampung, lahan seluas 20 are itu direncanakan dimanfaatkan sebagai lokasi greenhouse untuk pembibitan tanaman pertanian.
Hal ini dikatakannya karena lahan tersebut berlokasi di kawasan strategis untuk pengembangan sektor pertanian dan hortikultura, sehingga pemanfaatan menjadi greenhouse dinilai sangat potensial.
Greenhouse sebagai pusat pembibitan untuk menghasilkan bibit yang nantinya dapat diberikan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan.
Baca Juga: Polri Perkuat Penindakan Premanisme demi Jaga Keamanan dan Iklim Investasi
"Alangkah baiknya bisa dipakai greenhouse, rumah pertanian untuk pembibitan. Tempat pembibitan untuk ketahanan pangan. Dengan diberikan aset, kami buat bibit dan diberikan kepada masyarakat," terangnya.
Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada KPK, khususnya jajaran yang menangani aset, atas hibah tanah tersebut.
Baca Juga: Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan Jatuhkan Putusan Verstek
Menurutnya, aset sitaan tindak pidana itu dapat diarahkan untuk kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat setelah proses administrasinya selesai.
Di sisi lain, selain rencana pembangunan Green House, di Tabanan juga disiapkan untuk pembangunan Rice Milling Unit (RMU) atau unit penyosohan beras dari Pemprov Bali.
Sanjaya menegaskan program tersebut tidak berkaitan langsung dengan lahan hibah KPK itu.
Namun, RMU dan greenhouse ini dinilai dapat saling melengkapi dalam memperkuat sektor pertanian dan ketahanan pangan di Tabanan.
Keberadaan RMU dinilai penting karena Tabanan merupakan salah satu daerah dengan sektor pertanian yang kuat.
“Penguatan sektor pertanian tidak hanya berkaitan dengan produksi, tetapi juga pembibitan hingga pengolahan hasil. Karena itu, rencana greenhouse di lahan hibah KPK dan pembangunan RMU diharapkan dapat mendukung agenda ketahanan pangan di Tabanan,” tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan