BALIEXPRESS.ID– Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pemeliharaan Usaha Pengembangbiakan Hewan Penular Rabies (HPR).
Langkah ini diambil guna memperketat pengawasan serta menekan kasus penularan rabies di wilayah Bangli.
Kepala Dinas PKP Kabupaten Bangli, I Wayan Sarma, menyampaikan bahwa rancangan regulasi ini telah resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Bangli.
Baca Juga: 16 Siswa SDN 3 Banjar Jawa Singaraja Alami Gejala Keracunan, 3 Dirawat di Rumah Sakit
Kehadiran aturan ini sangat penting mengingat belum adanya Perda yang secara khusus mengatur HPR di tingkat kabupaten.
"Nanti diatur tata cara pemeliharaan hewan penular rabies, usaha pengembangbiakan, kesejahteraan hewan. Eliminasi boleh tapi tidak melakukan penyiksaan. Izin peredaran juga diatur," ujar Sarma ditemui belum lama ini.
Sarma mengakui bahwa sejauh ini masih banyak ditemukan kasus rabies pada anjing di Bangli.
Baca Juga: Bali United vs Persijap Jepara: Serdadu Tridatu Bidik Kemenangan Ketiga di Kandang
Berdasarkan data hingga awal Oktober 2026 tercatat 42 ekor anjing positif rabies dari 183 sampel yang diperiksa. Jumlah kasus tersebar di 19 desa.
Sarma menyebutkan pengambilan sampel dilakukan pada anjing yang menggigit warga dengan gejala klinis dan perilaku agresif yang mengarah kuat ke rabies.
Baca Juga: Pemkab Bangli Belum Siagakan Armada Pemadam Kebakaran di Kintamani, Ternyata Ini Kendalanya!
Ia memastikan tidak ada korban jiwa pada manusia akibat kasus rabies ini. "Tahun lalu terdapat 49 kasus positif rabies pada anjing selama setahun," tegasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan