BALIEXPRESS.ID – Seorang pria berinisial HM, 61, asal Banyuwangi, Jawa Timur, ditahan Polres Karangasem setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) di Karangasem, Bali. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi saat kegiatan sekolah masih berlangsung, Selasa (6/10/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang guru. Pihak sekolah kemudian menghubungi orang tua korban dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Karangasem melalui layanan darurat 110.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban sedang bermain di sekitar lingkungan sekolah. HM yang berada di belakang korban diduga tiba-tiba memeluk bagian pinggang siswi tersebut.
Korban yang terkejut berusaha melepaskan diri. Namun, HM diduga justru mempererat pelukannya sambil menggoyangkan tubuh korban.
Dalam kondisi ketakutan, korban terus berusaha membebaskan diri hingga akhirnya berhasil melepaskan diri dari pelaku.
Polisi Amankan Rekaman CCTV dan Tangkap Terduga Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah personel kepolisian mendatangi sekolah untuk meminta keterangan korban dan saksi. Polisi juga mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV di lingkungan sekolah sebagai bagian dari penyelidikan.
Dari penelusuran rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi HM. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut di tempat tinggalnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, membenarkan penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut. Ia memastikan terduga pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
”Pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Artono, Jumat (9/10/2026).
HM diketahui bekerja sebagai buruh proyek pemasangan teba modern, yakni fasilitas pengolahan sampah organik di lingkungan sekolah tersebut.
Terduga Pelaku Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara
Dalam perkara ini, HM dijerat dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Berdasarkan keterangan kepolisian, pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Saat ini, proses hukum terhadap HM masih berlanjut. Penanganan kasus tersebut menjadi perhatian, mengingat dugaan perbuatan terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para siswa.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak sekolah dan kepolisian.
Editor : I Putu SuyatraSumber : Radar Bali