Buruh Angkut di Terminal Galiran Klungkung Dipukul dan Ditendang, Ini Terduga Pelakunya

I Made Mertawan • Dipublikasikan Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:07 WIB
ilustrasi penganiayaan
ilustrasi penganiayaan

BALIEXPRESS.ID- Penolakan membelikan barang yang diminta berujung penganiayaan di Terminal Umum Galiran, Klungkung.

Seorang buruh angkut barang, Yosep Sudarsa, 54, mengalami luka pada wajah dan siku setelah diduga dipukul dan ditendang oleh IBKA, 40, pada Jumat (16/10/2026).

Aksi penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial. Unit Reskrim Polsek Klungkung kemudian menangkap IBKA, warga Dusun Gede Akah, Desa Akah, Kecamatan Klungkung, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 08.30 Wita.

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Isu Ijazah Gibran, Singgung Operasi Politik dan Penunggang Gelap

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Klungkung Iptu I Made Semarajaya atas perintah Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Ngurah Yudistira.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IBKA mengakui telah menganiaya Yosep, warga Dusun Sengkiding, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan.

Dugaan penganiayaan bermula ketika korban datang ke Terminal Umum Galiran sekitar pukul 10.00 Wita untuk bekerja sebagai buruh angkut barang. Sebelumnya, korban bertugas menjaga toilet di Pasar Galiran.

Baca Juga: Survei SMRC Ungkap Elektabilitas Prabowo Merosot, Kalah dari KDM, AHY dan Gibran

Sekitar pukul 13.00 Wita, IBKA memanggil korban dan meminta tolong untuk membelikan sesuatu.

Korban menolak karena tidak mendengar dengan jelas barang yang diminta. Penolakan tersebut kemudian berujung kekerasan.

Baca Juga: PT Astra International Tbk Kembangkan Wisata Budaya Osing di Desa Sejahtera Astra Kemiren,Banyuwangi

IBKA diduga memukul wajah kiri korban hingga tersungkur, lalu menendang bagian yang sama sebanyak dua kali dan kembali melayangkan empat pukulan.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada wajah kiri serta luka lecet pada siku tangan kanan. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Klungkung,” terang Yudistira.

Polisi kini menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Yudistira mengimbau masyarakat menjaga ketertiban dan tidak menggunakan kekerasan ketika menghadapi persoalan.

“Penanganan perkara dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

 

Editor : I Made Mertawan
Sumber : Radar Bali
Terminal Galiran penganiayaan buruh angkut klungkung