DENPASAR, BALI EXPRESS - Hebohnya kabar tempat hiburan malam (THM) Platinum dan Executive Club (EC), buka diam-diam saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, telah ditelusuri dan diperiksa oleh Satpol PP Kota Denpasar pada Senin (9/8). Mirisnya hasil dari pemeriksaan terhadap kedua tempat hiburan atau karaoke itu terbukti melanggar aturan, sehingga diberi sanksi tegas.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Satpol-PP Denpasar, Dewa Sayoga, dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan pada hari yang sama. "Benar sudah diperiksa dan ditemukan ada pelanggaran, sehingga mereka dikenakan sanksi berupa denda Rp satu juta dan penutupan sementara. Mengenai lterseami akan berkoordinasi dengan tim untuk melakukan penutupan" ujarnya.
Lanjut diterangkan olehnya, kedua THM itu terbukti melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf A, Peraturan Walikota Denpasar nomor 17 tahun 2021, Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b, juga Peraturan Walikota Denpasar Denpasar nomor 17 tahun 2021 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.
Selain itu, pihaknya juga meminta kedua pengelola dari tempat yang melanggar ini untuk membuat surat pernyataan yang berisi penjelasan bahwa para pengelola berjanji tidak akan membuka tempat usahanya selama PPKM. Jika nantinya mereka kembali terbukti melanggar, maka sanksi lebih tegas sesuai Undang-Undang.
Ia berharap agar masyarakat tidak mengikuti jejak tersebut dan selalu menerapkan protokol kesehatan dan patuh akan imbauan pemerintah, sehingga keadaan dapat kembali normal. "Kami berharap agar masyarakat untuk selalu patuh Prokes. Menjalankan 5M dalam aktivitas sehari-hari seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi interaksi dan mobilisasi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Karaoke Platinum yang terletak di jalan Suwung Batan Kendal Nomor 20, Sesetan, Denpasar Selatan, dan EC yang terletak di jalan Imam Bonjol nomor 386, Denpasar, disebutkan beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
”Infonya buka sembunyi-sembunyi, dengan memarkirkan sepeda motor di lokasi belakang atau tempat yang tak terjamah mata dari jalanan depan, dan mematikan lampu agar terlihat tutup, tapi itu kan baru info, sehingga untuk memastikan dilakukan pemeriksaan” beber Dewa Sayoga sehari sebelumnya, Minggu (8/8). (ges)
Editor : Nyoman Suarna