BALI EXPRESS - Setelah menjalani pemeriksaan polisi di Poltabes Metro Jakarta, Selebgram Oklin Fia menyatakan permohonan maaf atas kegaduhan yang ia buat di media sosial.
Oklin Fia mengaku menyesal. Konten menjilat es cream yang ia upload di media sosial menyebabkan keresahan publik.
"Hari ini, saya atas nama Oklin akhirnya mencoba memberanikan diri untuk tampil dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas video saya yang menimbulkan kegaduhan dan keresahan kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia akhir-akhir ini," kata Oklin Fia seperti Dilansir dari Jawa Pos, Jumat (25/08/23).
Baca Juga: Konten Jilat Es Krim Dilaporkan, Pengacara Ungkapkan Kondisi Oklin Fia
Setelah videonya viral dan menuai hujatan netizen, Oklin mengaku trauma dan memutuskan mengurung diri. "Setelah sempat mengurung diri karena trauma dan tidak tahu harus bagaimana menghadapi hujatan dan cacian yang saya terima," ujarnya.
Selain itu sebagai seorang pemeluk muslim, Oklin mengaku tak memiliki niat sedikitpun untuk melecehkan agamanya dengan membuat konten tersebut. Dia mengaku sudah kebablasan.
"Sebagai seorang muslimah, dari lubuk hati saya yang paling dalam, tidak ada sedikit pun untuk merendahkan atau melecehkan agama Islam, umat muslim, ikhwan, dan akhwat, serta seluruh perempuan di Indonesia," imbuhnya.
Baca Juga: Konten Jilat Es Krim Dilaporkan ke Polisi, Selebgram Oklin Fia Hari Ini Jalani Pemeriksaan
Oklin dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia juga diduga melakukan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama atas video jilat es cream yang viral di media sosial.
Sementara itu penasehat hukum Oklin mengatakan, pihak Oklin berusaha kooperatif atas proses yeng Tengah berlangsung. "Sebagai warga negara yang baik kita memenuhi agenda pemeriksaan," kata Budiansyah.
Ada beberapa pasal sekaligus yang dilaporkan, namun yang diterima polisi hanya pasal melanggar kesusilaan. Yaitu Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Status Oklin saat ini masih sebagai saksi untuk dimintai klasifikasi.
Editor : I Putu Suyatra