BALIEXPRESS.ID - Tindakan nekat seorang wanita cantik ini patut menjadi pelajaran. Shaeila Janwar Rismawati alias Eca (23), karyawan host live streaming di sebuah toko gadget di Denpasar, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mencuri delapan unit iPhone berbagai jenis dari tempat kerjanya, Toko RA Gadget di Jalan WR Supratman No. 150, Denpasar Timur.
Kasus ini terungkap setelah Florena Florencia Parasetya (25), warga Batubulan, Sukawati, Gianyar, melaporkan kehilangan delapan unit iPhone dan uang tunai Rp 1,1 juta pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 01.30 WITA.
Kecurigaan awal mengarah pada salah satu karyawan berinisial Eca. Saat diinterogasi secara internal, Eca menunjukkan sikap berbelit-belit, sehingga pihak toko melibatkan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi, Eca yang bertugas sebagai host live streaming iPhone akhirnya diamankan.
Saat diperiksa, Eca mengakui telah mencuri dan menjual 8 unit iPhone, yaitu 1 unit iPhone 13 baru warna hitam, 2 unit iPhone 13 Mini second warna pink dan hitam, 3 unit iPhone 13 Pro warna biru, gold, dan hitam, 1 unit iPhone 13 warna pink, 1 unit iPhone 14 Pro warna Deep Purple.
Semua perangkat dijual dengan harga murah. Uang hasil pencurian digunakan untuk menunjang gaya hidup mewah, termasuk berbelanja barang-barang mewah dan berpesta di diskotik bersama teman-temannya.
Beberapa karyawan, termasuk Melda, mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini terungkap saat audit penjualan antara 18 hingga 24 April 2025. Saat dilakukan rekapitulasi, terdapat selisih keuangan yang mencurigakan.
Tingkah laku Eca semakin mencurigakan ketika ia secara diam-diam menaruh Rp 600 ribu di meja kasir. Meski begitu, kekurangan uang tetap dilaporkan kepada pemilik toko, yang kemudian langsung menginterogasi Eca di tempat.
Dalam proses pemeriksaan, ditemukan pula bahwa Eca sering gonta-ganti iPhone, dengan dalih dibelikan oleh suaminya yang bekerja di kapal pesiar.
Namun, setelah pengecekan IMEI, terbukti HP yang digunakannya adalah milik toko.
Lebih lanjut, Eca mengakui sempat menjual salah satu iPhone curian, yakni iPhone 13 Pro 256 GB warna gold, ke toko lain, SAM Gadget. Karena itu, pihak SAM Gadget juga ikut diperiksa di Polsek Denpasar Timur.
Pihak SAM Gadget melalui Admin Store, Sintia, membenarkan telah membeli HP tersebut seharga Rp 4 juta, lengkap dengan boks dan nota pembelian.
Meski demikian, dugaan keterlibatan sebagai penadah dan praktik black market masih dalam proses penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur, AKP I Made Sena, S.H., M.H., membenarkan bahwa Eca telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
"Kami masih mendalami lebih jauh terkait dugaan penadah maupun indikasi black market dalam kasus ini," tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha untuk memperketat pengawasan internal, terutama terhadap karyawan yang memiliki akses terhadap barang berharga. (*)
Editor : Nyoman Suarna