Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Geger Buleleng! Dua Selebgram Mahasiswi Terancam Penjara Gara-Gara... Judol?

I Putu Suyatra • 2025-05-24 22:18:13

ilustrasi
ilustrasi

BALIEXPRESS.ID – Siapa sangka, aktivitas "endorse" di media sosial bisa berujung di balik jeruji besi. Dua selebgram muda di Buleleng, yang berstatus mahasiswi, kini harus merasakan dinginnya lantai penjara setelah ketahuan mempromosikan situs judi online (judol) di akun Instagram mereka.

Inisial mereka: NLNK (21), warga Sawan, dan KAC (19), warga Sukasada. Keduanya adalah mahasiswa di salah satu kampus di Singaraja.

Yang lebih mengejutkan, penangkapan ini sebenarnya sudah terjadi sejak September 2024 lalu.

Baca Juga: Triliunan Rupiah Lenyap, Jiwa Terancam: Rahasia Kelam Judi Daring yang Menjerat Indonesia!

Namun, saat itu keduanya hanya diwajibkan lapor. Baru pada Senin (19/5/2025) ini, penyidik Polres Buleleng melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Buleleng.

Dan di sinilah keputusan dramatis diambil: Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung memutuskan untuk menahan kedua selebgram tersebut di Lapas Singaraja.

Rp2 Juta untuk Tiga Kali Promosi, Kini Berujung Bui!

Lalu, seberapa besar godaan hingga mereka nekat terjerat? Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, mengungkapkan detailnya.

Tersangka NLNK, yang memiliki 116 ribu pengikut di Instagram, mempromosikan judol pada Juli 2024. Untuk tiga kali unggahan di Instastory, ia menerima upah sebesar Rp2 juta.

Sementara itu, tersangka KAC, dengan lebih dari 38 ribu pengikut, melakukan promosi pada September 2024 dan diiming-imingi upah sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Remaja Bersenjata Tajam Siap Tawuran, Ada Apa di Balik Aksi Mereka?

Sebuah angka yang terlihat kecil, namun kini berujung pada konsekuensi hukum serius.

"Keduanya melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE karena melakukan promosi aktivitas judi online melalui akun Instagram," tegas Baskara.

Kini, JPU sedang menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja.

Kedua selebgram ini dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para influencer atau siapa pun yang tergoda untuk mempromosikan aktivitas ilegal.

Apakah keuntungan sesaat sebanding dengan ancaman pidana dan hancurnya reputasi? ***

Baca Juga: PH Beber Duduk Perkara Pemalsuan Silsilah Menyeret Nenek 93 Tahun di PN Denpasar: Belum Ada Menang Atau Kalah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#judi online #Mahasiswi #selebgram #buleleng