BALIEXPRESS.ID - Setelah pembongkaran 48 bangunan ilegal di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Pemkab Badung pun telah mendapati puluhan usaha melanggar.
Pelanggaran ini lantaran membangun di tanah milik negara di Pantai Balangan dan Melasti.
Dinas PUPR Badung pun telah memberikan ultimatum melalui surat peringatan (SP) kepada puluhan usaha tersebut.
Adanya puluhan usaha melanggar di Pantai Balangan dan Melasti diungkapkan langsung oleh Plt. Kepala Dinas PUPR Badung I Nyoman R. Karyasa saat rapat kerja dengan Komisi II DPRD Badung, Selasa (12/8/2025).
Berdasarkan hasil survey pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan Pantai Balangan dan Melasti tahun 2025 ditemukan puluhan usaha berdiri diatas tanah negara.
Ia pun mengungkap langsung nama-nama puluhan usaha yang melanggar di hadapan anggota Komisi II.
"Untuk pendataan pelanggaran di Pantai Balangan ada 21 usaha dan 8 usaha di Pantai Melasti," ujar Karyasa.
Karyasa menyebutkan, usaha tersebut kasusnya hampir mirip dengan usaha yang ada di Pantai Bingin, yakni dibangun dipinggir pantai yang menjadi milik pemerintah daerah.
Selain itu perizinannya juga tidak lengkap. “Usaha-usaha ini dibangun di lokasi yang bukan peruntukannya," ungkapnya.
Terhadap pelanggaran ini, Karyasa mengaku, telah memberikan sejumlah peringatan, yakni berupa SP I dan II.
Data pelanggaran tersebut telah diserahkan ke Satpol PP Badung untuk ditindaklanjuti.
“Sudah dilakukan langkah-langkah yang sama. Sudah kami diberikan surat peringatan,” tegasnya.
Di sisi lain, Komisi II DPRD Badung malah terkejut mendapatkan laporan tersebut, sebab mereka menakutkan pembongkaran akan dilakukan sama layaknya pelanggaran di Pantai Bingin.
Hal ini dikhawatirkan investor dan calon investor kabur dari Kabupaten Badung.
Anggota Komisi II, Nyoman Gede Wiradana, berharap ada solusi yang lebih elegan terhadap permasalahan tersebut.
“Tidakkah ada solusi yang lebih elegan. Oke ini melanggar sepadan pantai. 15 tahun lalau pernahkah didata? Karena semua pantai di Bali abrasi. Kalau semua dibongkar kami khawatir investor kabur ke daerah lain,” paparnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi II, Made Sada dan anggotanya Made Sudira. Menurut mereka apabila ditaris garis lurus maka hampir semua usaha di pinggir pantai di Badung melanggar.
Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah mencarikan solusi agar tidak ada lagi pembongkaran usaha.
“Kami tidak sepakat kalau semua usaha melanggar harus dibongkar. Karena kalau ditarik garis lurus semua usaha di Pantai Jimbaran melanggar,” papar Sada.
Dalam kesempatan itu, Sada juga menyoroti, alasan pembongkaran usaha melanggar ini baru dilakukan.
Pihaknya justru mempertanyakan sistem pengawasan yang dilakukan selama ini.
Sebab menurutnya, dapat dilakukan pencegahan sebelum ada usaha yang terlanjur berdiri kokoh di kawasan terlarang.
“Kok baru ? Selama ini pengawasannya seperti apa, kenapa sudah berdiri kokoh baru diperingati ? Isu pembongkaran akan membuat takut investor,” tegasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan