BALI EXPRESS, DENPASAR - Sebelum menjadi ikon bagi makanan layak di kalangan masyarakat Bali, istilah Sukla yang pertama kali diperkenalkan oleh Anggota DPD RI Dr I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedastera Putra Suyasa III pada tahun 2014.
Wedakarna mengatakan benih untuk memunculkan “tandingan”kata Halal untuk makanan layak konsumsi bagi Umat Muslim diakui Wedakarna sudah muncul sejak beberapa tahun lalu. “Salah satu contohnya adalah Babi Guling 100 persen Haram, gerakan-gerakan ini sudah banyak muncul sebelum kata Sukla menjadi Ikon kelayakan konsumsi bagi umat Hindu,” jelasnya.
Adanya gerakan-gerakan tersebut, menurut Wedakarna berpotensi menimbulkan Konflik berbau SARA, pasalnya istilah yang digunakan untuk Branding produk makanan oleh pengusaha Bali tersebut merupakan istilah bagi umat Muslim. Selain itu jika merujuk pada Peraturan Perundang-Undangan, untuk menggunakan kata Haram harus disesuaikan dengan UU no 33 tahun 2014 Tentang jaminan Produk Makanan Halal.
Karena kondisi tersebut, Wedakarna bersama dengan para rohaniawan mencari padanan kata yang tepat untuk makanan layak konsumsi bagi umat Hindu ini. “Setelah melakukan survei dan berkonsultasi dengan para rohaniawan Hindu, maka kami dapatkan kata Sukla ini, dan sejak tahun 2014 secara perlahan Sukla ini sudah menjadi gerakan moral masyarakat Hindu Bali,” lanjutnya.
Digunakannya kata Sukla ini menurut Wedakarna karena Secara terminologi kata ini sudah cukup umum bagi kalangan masyarakta Bali, yang mengandung arti bersih dan suci. Selain itu dalam hal ini kata Sukla dilanjutkan Wedakarna mengandung arti yang lebih luas.
Makanan yang dihidangkan tidak saja terpaku pada makanan yang bersih dan suci, namun juga pada proses menghidangkan makanan tersebut, dalam proses membuat makanan yang akan di konsumsi oleh umat Hindu harus dibuat dengan proses yang bersih dan suci.
“Baik itu pada peralatan yang dipakai seperti penggunaan wadah yang khusus atau tidak dicampur antara tempat makanan dengan wadah mencuci pakaian, inilah yang menimbulkan keletehan atau kotor secara niskala,” paparnya.
Apa target wacana sukla? Mengenai hal itu, Wedakarna meyebutkan jika ke depan pihaknya ingin gerakan Sukla ini menjadi gerakan moral bagi umat Hindu.
Selain itu gerakan Sukla ini juga ditargetkannya bisa menjadi standar kelayakan bagi umat Hindu jika ingin menyantap makanan. “Karena saat ini kami belum memiliki lembaga yang berwenang, maka kedepan kami ingin menjadi gerakan moral bersama,” tegasnya.
Setelah itu, pada tahun 2019 Wedakarna menargetkan Sukla ini tidak hanya menjadi gerakan moral semata, namun PHDI sudah harus membentuk sebuah lembaga sertifikasi untuk standarisasi makanan layak konsumsi bagi umat Hindu.
Nantinya lembaga sertifikasi ini berfungsi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan label sukla bagi setiap makanan sesuai dengan Budaya dan Adat di bali.
“Lembaga sertifikasi ini akan kami lengkapi dengan tenaga ahli dari bidang keilmuan agama dan ahli kesehatan, sehingga sertifikasi bisa dilakukan dengan baik,” tambahnya.
Editor : I Putu Suyatra