Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kawin Nyerod; Dulu Dilarang hingga Hukuman Mati

I Putu Suyatra • Senin, 18 Desember 2017 | 15:12 WIB
Kawin Nyerod; Dulu Dilarang hingga Hukuman Mati
Kawin Nyerod; Dulu Dilarang hingga Hukuman Mati

BALI EXPRESS, DENPASAR - Setiap manusia, laki-perempuan yang menjalin hubungan kasih atas dasar suka sama suka, akan sampai pada hubungan yang serius yang disahkan dengan pernikahan. Namun, ketika salah satu dari mereka  kastanya berbeda, pelaksanaannya pun jadi berbeda. Bahkan, di masa lalu bisa dihukum mati atau ditenggelamkan ke lautan. 


Pernikahan yang dilakukan oleh mereka yang kastanya berbeda dikenal dengan istilah Nyerod. Prosesinya pun sedikit berdeda dari upacara pernikahan yang dilakukan oleh mereka yang kastanya sama. Tradisi tersebut berlaku pada zamannya, dan kini istilah tersebut perlahan menipis, namun tetap masih ada. Salah satu dosen IHDN, Dr. I Wayan Wastawa kepada Bali Express (Jawa Pos Group) di Kampus IHDN, Jalan Ratna, Denpasar, akhir pekan kemarin, mengatakan, prosesi upacara pernikahan yang disebut Nyerod berawal dari sejarah lama atau cerita masyarakat terdahulu yang mengenal jaba dan tri wangsa.


“Biasanya, bagi seorang wanita yang mempunyai wangsa yang lebih tinggi menikah, apalagi dengan seorang lelaki yang wangsanya lebih rendah atau disebut dengan jaba, maka si wanita disebut dengan Nyerod. Tetapi, istilah itu sering diartikan pada zaman dulu,” ujarnya. 



Mantan Dekan Fakultas Dharma Duta IHDN ini menenerangkan, bahwa istilah kawin Nyerod sudah dihapus, saat Paswara 1995 pada rapat DPRD saat itu. Yang menghasilkan sebuah kesepakatan, bahwa kawin Nyerod atau kawin beda kasta dihapuskan. Semua itu, lanjutnya, sudah tidak relevan lagi pada zaman sekarang, termasuk juga pelaksanaan upacara Patiwangi yang seharusnya sudah ditiadakan. 
Selain hal itu, lanjut Wayan Wastawa, sempat diselenggarakan Pasamuan Agung Majelis Desa Pakraman yang membahas terkait perkawinan Nyerod. Dalam paruman tersebut menghasilkan suatu keputusan bahwa perkawinan Nyerod atau beda wangsa sudah dianggap sebagai perkawinan biasa. Bahkan, semua prosesi upacaranya semestinya berlangsung dengan normal.


“Namun, yang menjadi permasalahan adalah setelah perkawinan  atau ketika seorang perempuan yang telah Nyerod itu bercerai. Maka di sana akan ada polemik. Bahkan kerap juga dalam masyarakat dianggap berstatus ngambang. Terlebih jika ke rumah asal tidak diberikan oleh keluarga besarnya, karena dianggap sudah Nyerod dan Patiwangi,” ujarnya. 



Namun, lanjutnya, semuanya kembali dan tergantung dari keluarga si wanita tersebut. Sebab, belum tentu juga semua orang fanatikan terhadap kasta, karena pasangan yang menikah, sudah tentu diawali berdasarkan suka sama suka. 
Terkait dalam perceraian, Wastawa juga menjelaskan telah ada keputusan Majelis Desa Pakraman Agung III, di mana seorang wanita bisa pulang kembali ke rumah deha atau rumah bajang sebelumnya jika bercerai.


“Saat proses hukum sudah terselesaikan, maka si wanita yang bercerai ini kembali lagi ke rumah bajangnya. Yang intinya sudah dikembalikan, dan statusnya dianggap sebagai orang bajang kembali,” papar pria yang juga sempat menjadi Wakil Rektor tersebut. 



Hanya saja, diakui Wastawa, jika dilihat  secara sosial memang  sedikit berbeda. Sebab, di dalam perkawinan tersebut sudah dianggap memiliki suatu tanda, karena sebelumnya sudah melaksanakan prosesi upacara yang tidak pada biasanya. Sehingga, pelaksanaan perkawinan Nyerod, sampai saat ini masih saja membekas dalam perkawinan masyarakat Bali. 



Sebab, sejarah yang telah dilakukan oleh beberapa masyarakat tersebut diingat, di mana wanita yang memiliki kasta lebih tinggi, dibandingkan dengan pria masih terekam pada kehidupan masyaraka sekarang. Bahkan, menjadi sebuah kebiasaan terkait dengan panggilan khusus perkawinan tersebut. Jika sudah salah satu memiliki kasta lebih tinggi disebut Nyerod. Padahal, hal itu sebagai bagian dari sejarah lama. 



Di tempat berbeda, salah satu walaka yang sering muput upacara perkawinan, Ida Bagus Windu menyebutkan, pelaksanaan perkawinan Nyerod tersebut sudah berawal dari zaman feodal. Tradisi tersebut sampai saat ini dikembalikan ke masing-masing desa pakraman atau dresta yang berlaku. 



Ditegaskannya,  terkait perkawinan sudah ada dasar hukumnya, yakni  Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, pasal 1, yang menyebutkan bahwa pelaksnaan perkawinan itu didasari ikatakan lahir bhatin. Agar dapat terciptanya keluarga yang bahagia dan kekal, atas dasar keyakinan dan suka sama suka. 
Pria asal Gianyar yang akrab disapa Gus Windu ini mengatakan, kawin Nyerod ketika seorang wanita yang berkasta diambil oleh pria  yang disebut jaba. Dikatakan Nyerod, karena turun kasta, yang dilanjutkan dengan upacara Patiwangi. Di mana pada zaman dulu, sering dilaksanakan di Bale Agung di masing-masing desa.


“Itu kan dulu, kalau sekarang sudah berjalan sesuai dengan perkembangan zaman, maka jarang dilakukan. Karena itu juga terkait etika, apalagi ada upacara Patiwangi, seperti ada yang dibedakan. Padahal, upacaranya juga  sesama manusia,” papar Gus Windu. 

Begitu juga ketika seorang wanita menikah dengan pria kastanya lebih tinggi, kerap disebut dengan jero. Secara sosial, wanita sudah menjadi suatu bagian keluarga dengan status sosial yang sedikit berbeda. Dikarenakan sebuah kasta tersebut, wanita tersebut akhirnya nama di depannya dipanggil jero. 



“Memang kalau dicari baiknya, menjalankan prosesi seperti biasa saja. Saat beberapa hari salah satu keluarga yang Nyerod memang sedikit shock. Tetapi lama kelamaan pasti akan seperti biasa saja,” imbuh Gus Windu. 



Gus Windu menegaskan bahwa perkawinan terjadi harus berdasarkan suka sama suka, tanpa melihat perbedaan berdasarkan sebuah kasta, apalagi sebutan kawin Nyerod hanya berlaku pada zaman feodal saja. Di mana yang ia katakan awalnya sebuah pengkotak-kotakan masyarakat itu sendiri. “Namun, semuanya kembali, dan tergantung pada keluarga masing-masing,” pungkasnya . 



Dalam tulisan  I Ketut Sudantra bertajuk Tri Semaya Hukum Adat Bali: Potret Perkembangan Hak Perempuan Bali dalam Hukum Keluarga, menyebutkan bahwa 
hak perempuan memilih jodoh secara bebas, terbelenggu karena menghindari perkawinan Nyerod. Jadi, hak perempuan yang sering luput dari perhatian adalah hak yang sama dengan laki-laki dalam memilih suami. Pasal 16 ayat (1) Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap perempuan yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 Tanggal 24 Juli 1984. Pelaksanaan hak ini pada masa lalu banyak mengalami kendala, terutama ketika masih kuatnya adat perkawinan perjodohan (Kajangkepang) ataupun kawin paksa (Amelagandang, Kaejuk).


Dewasa ini cara-cara perkawinan Kajangkepang dan Amelegandang bukanlah zamannya lagi karena di samping bertentangan dengan hukum negara (KUHP), cara-cara perkawinan tersebut sudah lama ditinggalkan oleh masyarakat Bali karena memang tidak sesuai lagi dengan nilai-nilai yang dianggap patut oleh masyarakat.


Namun demikian, bukan berarti lalu hak perempuan Bali memilih suami secara bebas sudah terimplementasi dengan baik tanpa kendala sama sekali. 



Di kalangan kebanyakan perempuan Bali tampaknya hak memilih suami secara bebas sudah terpenuhi tanpa adanya kendala. Tetapi pada sebagian masyarakat, terutama yang masih fanatik terhadap masalah kasta kekebasan tersebut masih menemui kendala, karena sangat dihindari terjadinya perkawinan Nyerod, yaitu perkawinan antara perempuan dengan kasta lebih tinggi dengan laki-laki yang kastanya lebih rendah. Dalam kondisi demikian, semakin tinggi kasta seorang perempuan Bali semakin sedikit ‘habitat’nya dalam memilih suami. 



Di masa lalu, perkawinan Nyerod  tidak hanya dihindari, melainkan merupakan suatu perkawinan terlarang. Sejak zaman kerajaan hingga tahun 1951 berlaku larangan perkawinan yang lazim dikenal dengan istilah Asu Pundung dan  Alangkahi Karang Hulu, yakni suatu larangan perkawinan antara perempuan yang berkasta lebih tinggi dengan laki-laki dengan kasta yang lebih rendah. Awalnya hukuman bagi pasangan yang melanggar larangan ini adalah hukuman mati dengan ditenggelamkan hidup-hidup di laut  dengan memberi pemberat pada tubuh korban (disebut hukuman Lebok atau Labuh Batu). Pemerintahan kolonial Belandalah yang kemudian berjasa mengubah sanksi yang tidak berperikemanusaiaan ini.  Melalui Paswara Residen Bali dan Lombok Tahun 1910,  hukuman Lebok diganti dengan hukuman pembuangan seumur hidup (Selong) di luar Bali. Kemudian pada tahun 1927 melalui Paswara Residen Bali dan Lombok Nomor 352 JI.C.2 tertanggal 11 April 1927, hukuman yang ditetapkan tahun 1910 diperingan lagi menjadi hukuman buang selama 10 tahun di wilayah Bali. 



Walaupun secara yuridis formal larangan perkawinan Asu Pundung dan Alangkahi Karang Hulu telah dihapus melalui Keputusan DPRD Bali Nomor 11 Tahun 1951, namun nilai-nilai yang mendasari larangan tersebut secara sosiologis masih membekas pada sikap sebagian masyarakat Bali. Beberapa fakta sosial yang mencerminkan masih dianutnya nilai dan sikap demikian, antara lain tampak dari penolakan sebagian orang terhadap konsep mapadik (meminang) bila laki-laki jaba mengambil istri seorang perempuan triwangsa dan masih dilakukannya upacara Patiwangi bagi perempuan triwangsa yang kawin Nyerod. 



Upacara Patiwangi yang secara harfiah berarti menggugurkan keharuman atau kehormatan, mempunyai makna simbolik untuk menurunkan kasta perempuan yang kawin Nyerod, sehingga menjadi sederajat dengan kasta suaminya, dengan begitu tidak sederajat lagi dengan kasta keluarga asalnya. Penurunan derajat kewangsan (kasta) ini, tidak terlalu menjadi persoalan bagi si perempuan selama perkawinannya berlangsung kecuali berkait dengan hubungannya dengan keluarga asalnya yang tidak sama seperti dulu lagi, seperti soal parid kaparid, sumbah kasumbah, sor singgih basa. Tetapi menjadi persoalan yang sangat berat jika perempuan tersebut kemudian bercerai dengan suaminya. Kemana perempuan itu pulang? Menyikapi persoalan psikologis dan sosiologis di atas, Pasamuan Agung III Majelis Desa Pakraman Bali dengan tegas memutuskan bahwa upacara Patiwangi tidak dilaksanakan lagi terkait dengan upacara perkawinan”.


Dalam Lampiran Keputusan Pasamuan Agung III tersebut dijelaskan latar belakang keputusan ini bahwa upacara Patiwangi dalam perkawinan Nyerod bertentangan dengan hak asasi manusia dan menimbulkan dampak ketidaksetaraan kedudukan perempuan dalam keluarga, baik selama perkawinan maupun sesudah perceraian. Apa yang dimaksud dengan Patiwangi? Ikuti seri berikutnya. 

Editor : I Putu Suyatra
#tradisi bali #hindu